KEBIJAKAN PAJAK

Pembelian Patriot Bond Bebas dari Tuntutan Pajak, Ini Respons Purbaya

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 23 Juni 2026 | 11.20 WIB
Pembelian Patriot Bond Bebas dari Tuntutan Pajak, Ini Respons Purbaya
<p>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan terkait dengan pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang bakal dilindungi dari penuntutan pidana umum, pidana perpajakan, maupun gugatan perdata.

Purbaya mengatakan pemerintah tak akan mempermasalahkan asal uang investor yang diinvestasikan melalui pembelian surat utang khusus yang diterbitkan BPI Danantara tersebut. Menurutnya, dana yang masuk akan dikelola untuk menggerakkan perekonomian domestik.

"Uang yang dipakai beli Patriot Bond enggak akan diutak-atik sumbernya dari mana, tapi kalau yang lain misalnya dia punya bisnis lain ya bisa dikejar [penegakan hukum]," katanya di kawasan Tanjung Priok, Selasa (23/6/2026).

Purbaya menyampaikan perlindungan negara hanya berlaku untuk investor yang membeli surat utang khusus Danantara. Di luar surat utang khusus itu, penegak hukum berwenang mengejar pebisnis maupun investor untuk diseret ke meja hijau apabila melakukan pelanggaran.

Perlu diketahui, pemerintah baru saja mengesahkan UU 4/2026 tentang Perubahan atas UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Melalui payung hukum baru itu, pemerintah memungkinkan BPI Danantara untuk menerbitkan surat utang.

Surat utang yang diterbitkan oleh Danantara terdiri atas surat utang bersifat umum, serta surat utang khusus seperti Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Merujuk pada UU 4/2026, setiap pembelian instrumen surat utang khusus oleh investor merupakan transaksi yang sah pada sistem keuangan nasional. Sejalan dengan itu, negara memberikan perlindungan atas pembelian surat utang khusus tersebut.

"Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus ... dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata," bunyi Pasal 50A ayat (5) UU 4/2026.

Tidak hanya itu, UU 4/2026 juga mengatur bahwa data dan informasi dari kegiatan pembelian surat utang khusus tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak, serta tidak dapat dijadikan bukti hukum ketika beracara di pengadilan.

Sebagai tambahan informasi, perlindungan negara terhadap pembelian surat utang khusus hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.