JAKARTA, DDTCNews - Langkah Ditjen Pajak (DJP) mengaktifkan kembali puluhan ribu wajib pajak nonaktif atau dormant menjadi topik yang ramai dibahas pekan ini. Dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyebut otoritas telah mengaktifkan kembali 24.672 wajib pajak dormant.
Reaktivasi wajib pajak dormant ini menjadi salah satu langkah yang ditempuh otoritas untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Hingga 12 Juni 2026, reaktivasi wajib pajak dormant telah memberikan tambahan penerimaan senilai Rp20,63 triliun.
Menurut Bimo, pengaktifan kembali wajib pajak nonaktif dapat dilakukan apabila wajib pajak yang bersangkutan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai wajib pajak nonaktif.
"Mereka [wajib pajak yang diaktifkan kembali] misalnya mereka enggak ada proyek lagi, tapi ternyata mereka mulai aktif lagi, ada investasi dan proyek di sini," katanya.
Bimo mencontohkan reaktivasi status wajib pajak dapat dilakukan ketika otoritas mendapati adanya kegiatan usaha wajib pajak. Selain itu, wajib pajak terdeteksi memenuhi kewajiban perpajakannya seperti membayar dan melapor pajak.
Wajib pajak nonaktif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-7/PJ/2025, ada 2 cara untuk mengaktifkan kembali wajib pajak dormant. Pertama, wajib pajak mengajukan permohonan pengaktifan kembali melalui coretax system. Kedua, kepala kantor pelayanan pajak akan mengaktifkan kembali secara jabatan.
Bimo juga mengungkapkan proses aktivasi kembali status wajib pajak bisa dilakukan dengan mengecek basis data (database) pada coretax system. Di samping itu, otoritas juga berwenang untuk memeriksa transaksi dari pihak ketiga, seperti instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).
"Belakangan kita deteksi, oh ternyata wajib pajak mempunyai juga transaksi dan lawan transaksinya, melapor pajaknya, sehingga kita konseling, kita panggil, mereka mulai membetulkan SPT-nya dan mulai aktif lagi. Dari database yang ada cukup banyak, dari coretax dan kita juga bisa mendeteksi third party transaction," ujar Bimo.
Selain soal reaktivasi wajib pajak dormant, ada beberapa topik lain yang menarik untuk diulas kembali. Beberapa di antaranya mengenai rencana penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut pajak mulai Juli 2026 serta upaya DJP memperkuat kompetensi fiskus pada fungsi pengawasan dan pelayanan.
Pemerintah berencana mulai menunjuk penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 berdasarkan PMK 37/2025 pada bulan depan. Bimo menyebut penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak telah didukung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan DPR.
Menurutnya, regulasi yang diperlukan untuk menjalankan kebijakan tersebut juga sudah siap. Namun, DJP juga bakal bertemu dengan para pelaku industri untuk memastikan kesiapan seluruh pihak yang terlibat.
"Dimintakan [diterapkan] tahun ini, bulan Juli, mudah-mudahan," katanya.
DJP memprioritaskan penguatan kompetensi pegawai pajak guna mencapai target penerimaan. Menurut Bimo, penguatan SDM yang dibutuhkan antara lain untuk fungsi pengawasan, penerimaan, pemeriksaan, serta pelayanan pajak.
Dia menilai perbaikan aspek-aspek tersebut bakal mendukung tercapainya target penerimaan pajak yang terus meningkat.
"Kami harus terus menata SDM kami, memperbesar proporsi pegawai pada fungsi-fungsi utama, yaitu fungsi pengawasan, penerimaan, pemeriksaan, dan tentu fungsi pelayanan perpajakan sebagai langkah-langkah untuk mengamankan penerimaan negara," ujarnya.
Anggota Komisi XI DPR Harris Turino menyoroti hambatan yang dialami oleh pelaku usaha untuk memperoleh restitusi atas kelebihan pembayaran PPN.
Harris mengatakan saat ini banyak pelaku usaha yang mengeluhkan pembatasan restitusi PPN. Menurutnya, restitusi seharusnya dipandang sebagai hak wajib pajak.
"Banyak sekali perusahaan yang mengeluh mengenai pembatasan restitusi. Restitusi dianggap seolah-olah belas kasihan, padahal restitusi ini sebenarnya adalah hak," ujar Harris dalam rapat bersama pemerintah di Komisi XI DPR.
Wajib pajak di Indonesia yang merupakan anggota dari grup perusahaan multinasional tercakup pengenaan pajak minimum global (Global Anti-Base Erosion Rules/GloBE) wajib menyampaikan permohonan penambahan status kepada DJP.
Menurut Kepala Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional II (Ditjen Pajak) DJP Saumty Rohaendi, dengan permohonan dimaksud maka wajib pajak akan menyandang status sebagai wajib pajak GloBE.
"Wajib pajak harus menambah status menjadi wajib pajak GloBE melalui permohonan. Permohonan ini tidak diatur manual, bukan melalui TPT. Karena ini wajib pajak besar, dan sekarang ada coretax maka semuanya elektronik," katanya.
Pemerintah memperketat peraturan untuk pedagang online yang berjualan di e-commerce, termasuk di antaranya marketplace.
Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 19/2026, pelaku usaha yang berjualan melalui e-commerce (termasuk marketplace) diwajibkan memiliki nomor induk berusaha (NIB) di sektor perdagangan. Bahkan, marketplace diwajibkan menolak pendaftaran dari pedagang yang tidak memiliki NIB.
“PPMSE yang menyediakan sarana PMSE bagi pedagang dalam negeri wajib menolak permintaan pendaftaran Pedagang dalam negeri yang belum memiliki perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 4 ayat (4) Permendag 19/2026. (dik)
