JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Harris Turino menyoroti hambatan yang dialami oleh pelaku usaha untuk memperoleh restitusi atas kelebihan pembayaran PPN.
Harris mengatakan saat ini banyak pelaku usaha yang mengeluhkan pembatasan restitusi PPN. Menurutnya, restitusi seharusnya dipandang sebagai hak wajib pajak.
"Banyak sekali perusahaan yang mengeluh mengenai pembatasan restitusi. Restitusi dianggap seolah-olah belas kasihan, padahal restitusi ini sebenarnya adalah hak," ujar Harris dalam rapat bersama pemerintah di Komisi XI DPR, Senin (15/6/2026).
Harris mencontohkan kini banyak perusahaan farmasi yang tidak memperoleh restitusi atas kelebihan pajak masukan sehubungan dengan penyerahan obat kepada rumah sakit pemerintah.
Mengingat penyerahan obat dilaksanakan oleh perusahaan farmasi kepada rumah sakit pemerintah selaku wajib pungut (wapu), penyerahan dimaksud akan menimbulkan lebih bayar PPN bagi perusahaan farmasi selaku pengusaha kena pajak (PKP).
Ketika perusahaan farmasi melakukan penyerahan kepada wapu, PPN atas penyerahan dimaksud dipungut oleh rumah sakit pemerintah selaku wapu dan bukan oleh perusahaan farmasi selaku PKP.
"Secara total angkanya buat DJP mungkin tidak terlalu besar, sekitar Rp5 triliun. Namun, kalau ini berlanjut, ini mengakibatkan masalah pada modal kerja dari perusahaan farmasi. Akibatnya, yang dikhawatirkan adalah gangguan pasokan. Dengan gangguan modal kerja, mereka tidak mampu memasok produk farmasi ke JKN. Pada gilirannya masyarakat yang akan menderita," ujar Harris.
Sebagai informasi, realisasi restitusi pada Januari-Mei 2026 tercatat mencapai Rp170 triliun, turun 15,4% bila dibandingkan dengan pencairan restitusi pada periode yang sama tahun lalu.
Meski melambat, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengatakan pemerintah tidak berupaya untuk menahan pencairan restitusi ataupun menetapkan kuota restitusi.
"Enggak, enggak ada kuota [pencairan restitusi di tiap kantor pajak]. Cuma kita lihat, kita perhatikan saja itu yang restitusi benar atau tidak, kalau ngaco-ngaco ditahan dulu," ujarnya pada Mei 2026. (dik)
