JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama dengan Kementerian Hukum (Kemenkum) dan Badan Pusat Statistik (BPS) mengeluarkan surat edaran bersama (SEB) yang mengatur perihal implementasi penyesuaian KBLI 2025.
SEB yang diteken pada 25 Maret 2026 tersebut dirilis untuk memberikan pedoman teknis yang merinci tata cara penyesuaian kode KBLI ke versi 2025 di dalam sistem online single submission (OSS) dan sistem Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU).
“Maksud dan tujuan dari penyusunan dari surat edaran bersama ini adalah sebagai pedoman dan panduan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, otorita Ibu Kota Nusantara, badan pengusahaan KPBPB, KEK, notaris, dan pelaku usaha dalam implementasi penyesuaian KBLI 2025,” bunyi maksud dan tujuan SEB tersebut, dikutip pada Jumat (19/6/2026).
Pedoman teknis diperlukan seiring dengan berlakunya KBLI 2025 berdasarkan Peraturan BPS 7/2025. KBLI versi 2025 ini memperbarui dan menggantikan KBLI 2020 yang sebelumnya diatur dalam Peraturan BPS 2/2020. Merujuk SEB KBLI 2025, setidaknya ada 4 poin yang perlu diperhatikan:
SEB KBLI 2025 tersebut juga telah melampirkan bagan alir dan tabel konversi yang menjelaskan mekanisme penyesuaian KBLI 2025 dalam sistem Ditjen AHU dan sistem OSS. Ketentuan ini perlu menjadi perhatian mengingat KBLI 2025 telah resmi diterapkan pada sistem AHU Online dan sistem OSS pada 15 Juni 2026. Simak KBLI 2025 Diterapkan di Sistem AHU Online dan OSS Mulai 15 Juni (dik)
