KEBIJAKAN PEMERINTAH

KBLI 2025 Resmi Dipakai untuk Perizinan, Pelaku Usaha Perlu Tahu Ini

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 19 Juni 2026 | 12.15 WIB
KBLI 2025 Resmi Dipakai untuk Perizinan, Pelaku Usaha Perlu Tahu Ini
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama dengan Kementerian Hukum (Kemenkum) dan Badan Pusat Statistik (BPS) mengeluarkan surat edaran bersama (SEB) yang mengatur perihal implementasi penyesuaian KBLI 2025.

SEB yang diteken pada 25 Maret 2026 tersebut dirilis untuk memberikan pedoman teknis yang merinci tata cara penyesuaian kode KBLI ke versi 2025 di dalam sistem online single submission (OSS) dan sistem Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU).

“Maksud dan tujuan dari penyusunan dari surat edaran bersama ini adalah sebagai pedoman dan panduan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, otorita Ibu Kota Nusantara, badan pengusahaan KPBPB, KEK, notaris, dan pelaku usaha dalam implementasi penyesuaian KBLI 2025,” bunyi maksud dan tujuan SEB tersebut, dikutip pada Jumat (19/6/2026).

Pedoman teknis diperlukan seiring dengan berlakunya KBLI 2025 berdasarkan Peraturan BPS 7/2025. KBLI versi 2025 ini memperbarui dan menggantikan KBLI 2020 yang sebelumnya diatur dalam Peraturan BPS 2/2020. Merujuk SEB KBLI 2025, setidaknya ada 4 poin yang perlu diperhatikan:

  1. Persyaratan dasar (PD), perizinan berusaha (PB) dan/atau perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU) yang sudah terbit, telah terverifikasi atau telah disetujui sebelum implementasi KBLI 2025 dalam penyelenggaraan PBBR, dinyatakan tetap berlaku;
  2. Pelaku usaha yang telah terdaftar atau tercatat pada sistem Ditjen AHU agar melakukan penyesuaian KBLI 2025 melalui perubahan anggaran dasar. Hal ini perlu dilakukan apabila terdapat aksi korporasi yang mengubah maksud dan tujuan dan perubahan kegiatan usaha atas kegiatan usaha eksisting sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Penyesuaian KBLI 2025 tidak diperlukan apabila perubahan hanya berupa penyesuaian kode numerik berdasarkan tabel konversi yang tidak mengakibatkan perubahan substansi dimaksud dan tujuan serta ruang lingkup kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar. Dalam hal ini, penyesuaian dilakukan secara otomatis melalui Sistem Ditjen AHU dan Sistem OSS berdasarkan tabel konversi tanpa memerlukan perubahan anggaran dasar;
  4. Penyesuaian KBLI 2025 dalam sistem OSS dan sistem Ditjen AHU dilakukan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dan Kementerian Hukum paling lambat pada 18 Juni 2026.

SEB KBLI 2025 tersebut juga telah melampirkan bagan alir dan tabel konversi yang menjelaskan mekanisme penyesuaian KBLI 2025 dalam sistem Ditjen AHU dan sistem OSS. Ketentuan ini perlu menjadi perhatian mengingat KBLI 2025 telah resmi diterapkan pada sistem AHU Online dan sistem OSS pada 15 Juni 2026. Simak KBLI 2025 Diterapkan di Sistem AHU Online dan OSS Mulai 15 Juni (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.