JAKARTA, DDTCNews – Lembaga Online Single Submission (OSS) mengingatkan pelaku usaha untuk bersiap menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Sesuai dengan ketentuan UU 25/2007 dan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi (Perminves)/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) 5/2025, setiap pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM kepada BKPM melalui sistem OSS.
“Periode penyampaian LKPM akan dibuka pada 1–15 Juli 2026 melalui oss.go.id. Persiapan sejak dini akan membantu proses pelaporan berjalan lebih lancar, memastikan kewajiban usaha terpenuhi tepat waktu, serta menghindari sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis Lembaga OSS melalui media sosial oss.go.id, dikutip pada Kamis (18/6/2026).
Sebagai informasi, LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Kewajiban pembuatan dan penyampaian LKPM tercantum dalam Pasal 15 huruf c UU 25/2007.
Selain itu, ketentuan penyampaian LKPM diperinci dalam Perminves/Kepala BKPM 5/2025. Berdasarkan Pasal 284 ayat (5) Perminves/Kepala BKPM 5/2025, LKPM tersebut meliputi:
Berdasarkan Pasal 286 ayat (1) dan ayat (3) Perminves/Kepala BKPM 5/2025, penyampaian LKPM terkait dengan laporan realisasi penanaman modal dan kewajiban penanaman modal harus disampaikan oleh pelaku usaha secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut:
Sementara itu, pelaku usaha mikro tidak diwajibkan untuk menyampaikan LKPM terkait dengan laporan realisasi penanaman modal dan kewajiban penanaman modal. Dengan demikian, 15 Juli menjadi tanggal yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha. (rig)
