LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL

Jelang 15 Juli, Pelaku Usaha Perlu Bersiap Sampaikan LKPM via OSS

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 18 Juni 2026 | 14.00 WIB
Jelang 15 Juli, Pelaku Usaha Perlu Bersiap Sampaikan LKPM via OSS
<p>Ilustrasi.&nbsp;Pengunjung menikmati hidangan di salah satu tempat makan di Kuningan City Mall, Jakarta, Sabtu (13/6/2026). ANTARA FOTO/Fauzan/foc.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Lembaga Online Single Submission (OSS) mengingatkan pelaku usaha untuk bersiap menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Sesuai dengan ketentuan UU 25/2007 dan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi (Perminves)/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) 5/2025, setiap pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM kepada BKPM melalui sistem OSS.

“Periode penyampaian LKPM akan dibuka pada 1–15 Juli 2026 melalui oss.go.id. Persiapan sejak dini akan membantu proses pelaporan berjalan lebih lancar, memastikan kewajiban usaha terpenuhi tepat waktu, serta menghindari sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis Lembaga OSS melalui media sosial oss.go.id, dikutip pada Kamis (18/6/2026).

Sebagai informasi, LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Kewajiban pembuatan dan penyampaian LKPM tercantum dalam Pasal 15 huruf c UU 25/2007.

Selain itu, ketentuan penyampaian LKPM diperinci dalam Perminves/Kepala BKPM 5/2025. Berdasarkan Pasal 284 ayat (5) Perminves/Kepala BKPM 5/2025, LKPM tersebut meliputi:

  1. laporan realisasi penanaman modal dan kewajiban penanaman modal;
  2. laporan pelaku usaha Indonesia yang telah menjalankan kegiatan penanaman modal di luar wilayah Indonesia;
  3. laporan kegiatan Pelaku Usaha kantor perwakilan;
  4. laporan kegiatan Pelaku Usaha badan usaha luar negeri; dan/atau
  5. laporan realisasi impor.

Berdasarkan Pasal 286 ayat (1) dan ayat (3) Perminves/Kepala BKPM 5/2025, penyampaian LKPM terkait dengan laporan realisasi penanaman modal dan kewajiban penanaman modal harus disampaikan oleh pelaku usaha secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. bagi pelaku usaha dengan skala usaha kecil setiap 6 bulan atau semester dengan periode pelaporan sebagai berikut:
    • laporan semester I disampaikan paling lambat 15 Juli tahun yang bersangkutan; dan
    • laporan semester II disampaikan paling lambat 15 Januari tahun berikutnya
  2. bagi pelaku usaha dengan skala usaha menengah dan besar setiap 3 bulan atau triwulan dengan perincian:
    • laporan triwulan I disampaikan paling lambat 15 April tahun yang bersangkutan;
    • laporan triwulan II disampaikan paling lambat 15 Juli tahun yang bersangkutan;
    • laporan triwulan III disampaikan paling lambat 15 Oktober tahun yang bersangkutan; dan
    • laporan triwulan IV disampaikan paling lambat 15 Januari tahun berikutnya.

Sementara itu, pelaku usaha mikro tidak diwajibkan untuk menyampaikan LKPM terkait dengan laporan realisasi penanaman modal dan kewajiban penanaman modal. Dengan demikian, 15 Juli menjadi tanggal yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.