JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan setiap entitas konstituen di Indonesia yang merupakan anggota grup perusahaan multinasional tercakup GloBE harus menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE.
Kasie Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional II DJP Saumty Rohaendi mengatakan pelaporan SPT dalam rangka GloBE di Indonesia tidak bisa diwakilkan kepada salah satu entitas konstituen sebagaimana yang diterapkan di negara lain.
"Memang ada negara yang pelaporannya grup, mereka dalam 1 yurisdiksi itu pelaporan domestic return-nya hanya satu, jadi secara grup. Kalau di Indonesia, ini tidak memungkinkan," katanya dalam regular tax discussion (RTD) yang diselenggarakan oleh Kompartemen Akuntan Perpajakan Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj IAI), Kamis (18/6/2026).
Dalam konteks ketentuan perpajakan di Indonesia, lanjut Saumty, SPT Tahunan PPh dalam rangka GloBE harus disampaikan oleh setiap entitas konstituen yang ada di Indonesia sejalan dengan ketentuan penyampaian SPT pada UU KUP.
"Kita ikut ketentuan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) bahwa semua wajib pajak harus menyampaikan SPT Tahunan," tuturnya.
Implikasinya, seluruh entitas konstituen yang berada di Indonesia wajib menyampaikan SPT Tahunan dalam rangka GloBE. Adapun bagian dari SPT yang harus diisi oleh setiap entitas konstituen adalah SPT Tahunan PPh DMTT.
"DMTT itu menghitungnya per yurisdiksi. Kita menghitung top-up tax per yurisdiksi, tetapi ada perhitungan proporsi yang harus dibayar masing-masing anggota grup," ujar Saumty.
Sebagai informasi, entitas konstituen di Indonesia yang merupakan anggota dari grup perusahaan multinasional dikategorikan sebagai wajib pajak GloBE sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026.
Entitas konstituen yang merupakan anggota dari grup perusahaan multinasional tercakup GloBE harus menyampaikan permohonan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE paling lambat 9 bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama.
Dengan menjadi wajib pajak GloBE, entitas konstituen dimaksud berkewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam rangka GloBE maksimal 4 bulan setelah akhir tahun pajak GloBE.
Tahun pajak GloBE adalah tahun pajak setelah tahun pengenaan GloBE, sedangkan tahun pengenaan GloBE adalah tahun pajak saat GloBE dikenakan.
Contoh, suatu entitas konstituen di Indonesia menjadi wajib pajak GloBE dan tercakup GloBE pada tahun pajak 2025 karena omzet tahunan grupnya sudah mencapai €750 juta setidaknya selama 2 tahun pada periode 2021-2024.
Dalam kasus ini, tahun pengenaan GloBE bagi wajib pajak GloBE dimaksud adalah 2025, sedangkan tahun pajak GloBE-nya adalah 2026. (rig)
