JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sedang menyiapkan sistem untuk menyinkronkan pembayaran pajak tambahan dan pelaporan SPT Tahunan dalam rangka melaksanakan GloBE.
Kepala Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional II DJP Saumty Rohaendi mengatakan nantinya wajib pajak GloBE tidak bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan dalam rangka GloBE bila belum melakukan pembayaran pajak tambahan.
"Seandainya wajib pajak mau menyampaikan SPT tapi ternyata dia belum bayar, nantinya SPT-nya tidak bisa di-submit. Jadi pembayarannya itu sudah prepopulated di SPT," ujar Saumty dalam regular tax discussion (RTD) yang diselenggarakan oleh Kompartemen Akuntan Perpajakan Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj IAI), dikutip pada Senin (22/6/2026).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2024 serta Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026, pajak tambahan atas suatu tahun pengenaan GloBE harus dibayar paling lambat pada akhir tahun pajak GloBE.
Pelaporan SPT Tahunan dalam rangka GloBE harus disampaikan 4 bulan setelah akhir tahun pajak GloBE. Namun, khusus untuk tahun pengenaan GloBE pertama, jangka waktu penyampaian SPT Tahunan bisa diperpanjang selama 2 bulan.
Dengan demikian, bila wajib pajak pertama kali dikenai GloBE pada 2025, pajak tambahan atas tahun pengenaan 2025 harus dibayar paling lambat pada akhir 2026. Adapun SPT harus disampaikan paling lambat pada 30 Juni 2027.
"Misal wajib pajak bayarnya kurang, wajib pajak sudah membayar senilai 80 pada 31 Desember, terus waktu bulan April atau Juni berdasarkan hasil penghitungan di SPT Tahunan ternyata harusnya 100, [selisih] 20 itu harus dibayar sebelum submit SPT. Kalau tidak, SPT tidak bisa disampaikan," ujar Saumty.
Sebagai informasi, suatu grup perusahaan multinasional dinyatakan tercakup dalam GloBE bila omzet tahunan grup dimaksud sudah mencapai €750 juta setidaknya dalam 2 dari 4 tahun sebelum tahun pengenaan GloBE.
Bila grup mulai tercakup GloBE pada 2025, entitas konstituen yang merupakan anggota dari grup tersebut wajib mengajukan permohonan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE paling lambat pada September 2026. (dik)
