KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Baru Berlaku, Pedagang di Marketplace Diimbau Segera Bikin NIB

Muhamad Wildan
Rabu, 17 Juni 2026 | 17.00 WIB
Aturan Baru Berlaku, Pedagang di Marketplace Diimbau Segera Bikin NIB
<p>Ilustrasi. Pramuniaga menjual pakaian melalui aplikasi belanja daring (e-commerce) di gerai Bajiki Store, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (20/5/2026). ANTARA FOTO/Hasrul Said/sgd</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta pelaku usaha yang berdagang melalui marketplace untuk segera memiliki nomor induk berusaha (NIB).

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 19/2026, pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) wajib memiliki NIB.

"Dengan NIB, pelaku usaha menegakkan regulasi sekaligus membuka kesempatan akses yang lebih luas terhadap pembiayaan hingga program pembinaan dan kemitraan di pasar digital yang semakin kompetitif," kata Menteri Perdagangan Budi Santoso, dikutip pada Rabu (17/6/2026).

Pelaku usaha PMSE bisa mengurus NIB secara gratis dengan mendaftarkan diri melalui Online Single Submission (OSS) pada laman https://oss.go.id.

Dengan berlakunya Permendag 19/2026, pelaku usaha yang memperdagangkan barangnya melalui marketplace harus memiliki izin minimal berupa NIB. Bila tidak, penyelenggara marketplace wajib menolak pendaftaran pedagang tersebut.

Dalam rangka memberikan ruang kepada pedagang untuk beradaptasi dan mengurus NIB, pemerintah menetapkan masa transisi selama 18 bulan bagi pedagang lama dan 6 bulan bagi pedagang baru.

Budi berharap masa transisi itu bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk mengurus NIB. Adapun kepemilikan NIB akan meningkatkan legalitas dan kepercayaan usaha, mempermudah penjualan, meningkatkan akses terhadap pembiayaan, mempermudah pengembangan usaha, serta meningkatkan daya saing produk lokal.

"NIB dapat menjadi akses bagi pelaku usaha untuk memperoleh berbagai kemudahan, perlindungan, dan peluang pengembangan usaha. Dengan memiliki NIB, UMKM akan semakin kuat, memiliki kesempatan lebih besar untuk memanfaatkan berbagai peluang di era perdagangan digital, dan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen," tutur Budi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.