JAKARTA, DDTCNews - Surat keterangan bebas (SKB) pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan (PPh) oleh pihak lain tidak berlaku selamanya.
Merujuk Pasal 74 PER-8/PJ/2025, SKB hanya berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan akhir tahun pajak wajib pajak bersangkutan. Oleh karena itu, wajib pajak perlu kembali mengajukan SKB untuk tahun pajak berikutnya apabila masih memenuhi ketentuan.
"Surat keterangan bebas...berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan akhir tahun pajak wajib pajak bersangkutan," bunyi Pasal 74 PER-8/PJ/2025, dikutip pada Jumat (24/7/2026).
Sesuai dengan ketentuan, SKB menjadi surat yang dapat membebaskan wajib pajak dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain. Misal, pedagang online (merchant) dalam negeri yang memiliki dan menyerahkan SKB dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.
Namun, SKB tersebut tidak dapat dimiliki secara sembarangan. PER-8/PJ/2025 telah mengatur kriteria wajib pajak yang dapat mengajukan SKB. Mengacu Pasal 71 PER-8/PJ/2025, SKB dapat diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi salah satu dari 4 kondisi yang ditetapkan.
Pertama, wajib pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang PPh karena mengalami kerugian fiskal. Kondisi ini berlaku dalam hal:
Kedua, wajib pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang PPh karena berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal. Ketiga, wajib pajak yang dapat membuktikan PPh yang telah dibayar dalam tahun pajak berjalan lebih besar dari PPh yang akan terutang.
Keempat, wajib pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan PPh bersifat final. Apabila memenuhi salah satu dari keempat kondisi tersebut, wajib pajak dapat mengajukan permohonan SKB dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain kepada dirjen pajak.
Permohonan SKB tersebut diajukan secara online via coretax. Permohonan SKB tersebut diajukan untuk setiap pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21, Pasal 22 (selain impor), Pasal 22 impor, dan/atau Pasal 23.
Apabila ditelusuri, permohonan SKB dapat diajukan melalui menu Layanan WP dan submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi. Selanjutnya, pilih jenis pelayanan AS.19 SKB PPh dan pilih jenis sub-layanan AS.19-01 LA.19-01 SKB PPh Pasal 21/Pasal 22 selain impor, Pasal 22 impor/PPh Pasal 23.
Wajib pajak harus melampirkan lembar penghitungan PPh yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak saat permohonan diajukan. Hal ini berlaku bagi wajib pajak yang mengajukan SKB karena mengalami kerugian fiskal, memiliki kompensasi kerugian fiskal, atau memiliki kelebihan pembayaran PPh.
Selain itu, wajib pajak yang mengajukan permohonan SKB juga harus memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal (SKF). Berdasarkan Pasal 4 PER-8/PJ/2025, syarat untuk memperoleh SKF meliputi:
