PER-9/PJ/2025

Aturan Baru Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak, Unduh Di Sini!

Nora Galuh Candra Asmarani
Minggu, 15 Juni 2025 | 10.30 WIB
Aturan Baru Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak, Unduh Di Sini!

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-9/PJ/2025, Ditjen Pajak (DJP) mengatur ketentuan mengenai penonaktifan akses pembuatan faktur pajak dalam rangka penanganan terhadap kegiatan penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak tidak sah.

Peraturan tersebut dirilis sebagai petunjuk pelaksana penonaktifan akses pembuatan faktur pajak guna menangani kegiatan penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak yang tidak sah. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah serta memulihkan kerugian pada pendapatan negara

ā€œKegiatan penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak tidak sah yang meliputi faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau faktur pajak yang diterbitkan oleh pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,ā€ bunyi pertimbangan PER-9/PJ/2025.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PER-9/PJ/2025, dirjen pajak berwenang untuk menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak terhadap: (i) wajib pajak terindikasi penerbit faktur pajak tidak sah; dan (ii) wajib pajak terindikasi pengguna faktur pajak tidak sah.

Faktur pajak tidak sah berarti faktur pajak yang: (i) diterbitkan dan/atau digunakan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; dan/atau (ii) diterbitkan oleh pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP.

DJP akan melakukan penonaktifan akses pembuatan faktur pajak apabila hasil pengembangan dan analisis intelijen menunjukkan bahwa wajib pajak terindikasi sebagai penerbit atau pengguna faktur pajak tidak sah.

Terhadap wajib pajak tersebut, DJP akan menyampaikan pemberitahuan mengenai penonaktifan akses pembuatan faktur pajak. Selain itu, DJP akan menyampaikan hak klarifikasi kepada wajib pajak tersebut.

Untuk diperhatikan, PER-9/PJ/2025 ini berlaku mulai 22 Mei 2025. Berlakunya PER-9/PJ/2025 akan sekaligus mencabut peraturan terdahulu, yaitu PER-19/PJ/2017 s.t.d.d PER-16/PJ/2018. Secara lebih terperinci, PER-9/PJ/2025 terdiri atas 8 pasal. Berikut perinciannya:

  1. Pasal 1
    Pasal ini menguraikan definisi berbagai istilah dalam PER-9/PJ/2025.
  2. Pasal 2
    Pasal ini mengatur wewenang dirjen pajak untuk menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak. Selain itu, pasal ini menerangkan penonaktifan akses pembuatan faktur pajak dilakukan berdasarkan hasil kegiatan intelijen perpajakan.
  3. Pasal 3
    Pasal ini mengatur ketentuan penyampaian pemberitahuan penonaktifan akses pembuatan faktur pajak.
  4. Pasal 4
    Pasal ini mengatur ketentuan penyampaian klarifikasi dari wajib pajak yang akses pembuatan faktur pajaknya dinonaktifkan ke Kepala Kanwil DJP/
  5. Pasal 5
    Pasal ini mengatur tindak lanjut dari klarifikasi yang diberikan wajib pajak. Pasal ini juga menguraikan hasil penelaahan yang membuat klarifikasi wajib pajak bisa dikabulkan.
  6. Pasal 6
    Pasal ini mengatur peralihan ketentuan dari PER-19/PJ/2017 s.t.d.d PER-16/PJ/2018 ke PER-9/PJ/2025. Berdasarkan pasal ini, wajib pajak yang memiliki status suspend saat PER-9/PJ/2025 mulai berlaku tetap ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan terdahulu.
  7. Pasal 7
    Pasal ini menegaskan berlakunya PER-9/PJ/2025 sekaligus mencabut PER-19/PJ/2017 s.t.d.d PER-16/PJ/2018.
  8. Pasal 8
    Pasal ini mengatur PER-9/PJ/2025 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 22 Mei 2025.

Untuk membaca PER-9/PJ/2025.secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui situs web Perpajakan DDTC. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.