Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews ā Melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-9/PJ/2025, Ditjen Pajak (DJP) mengatur ketentuan mengenai penonaktifan akses pembuatan faktur pajak dalam rangka penanganan terhadap kegiatan penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak tidak sah.
Peraturan tersebut dirilis sebagai petunjuk pelaksana penonaktifan akses pembuatan faktur pajak guna menangani kegiatan penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak yang tidak sah. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah serta memulihkan kerugian pada pendapatan negara
āKegiatan penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak tidak sah yang meliputi faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau faktur pajak yang diterbitkan oleh pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,ā bunyi pertimbangan PER-9/PJ/2025.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PER-9/PJ/2025, dirjen pajak berwenang untuk menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak terhadap: (i) wajib pajak terindikasi penerbit faktur pajak tidak sah; dan (ii) wajib pajak terindikasi pengguna faktur pajak tidak sah.
Faktur pajak tidak sah berarti faktur pajak yang: (i) diterbitkan dan/atau digunakan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; dan/atau (ii) diterbitkan oleh pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP.
DJP akan melakukan penonaktifan akses pembuatan faktur pajak apabila hasil pengembangan dan analisis intelijen menunjukkan bahwa wajib pajak terindikasi sebagai penerbit atau pengguna faktur pajak tidak sah.
Terhadap wajib pajak tersebut, DJP akan menyampaikan pemberitahuan mengenai penonaktifan akses pembuatan faktur pajak. Selain itu, DJP akan menyampaikan hak klarifikasi kepada wajib pajak tersebut.
Untuk diperhatikan, PER-9/PJ/2025 ini berlaku mulai 22 Mei 2025. Berlakunya PER-9/PJ/2025 akan sekaligus mencabut peraturan terdahulu, yaitu PER-19/PJ/2017 s.t.d.d PER-16/PJ/2018. Secara lebih terperinci, PER-9/PJ/2025 terdiri atas 8 pasal. Berikut perinciannya:
Untuk membaca PER-9/PJ/2025.secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui situs web Perpajakan DDTC. (rig)