PENGAWASAN CUKAI

DJBC Sita 8,26 Juta Batang Rokok Polos, Potensi Kerugiannya Rp12 M

Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 12 Juni 2026 | 18.00 WIB
DJBC Sita 8,26 Juta Batang Rokok Polos, Potensi Kerugiannya Rp12 M
<p>Ilustrasi.&nbsp;ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/YU</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melakukan penindakan dan menyita sebanyak 8,26 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai di kawasan penyeberangan Pelabuhan Merak dan Bakauheni.

Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan seluruh batang rokok ilegal yang disita nilainya mencapai sekitar Rp12,68 miliar. Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp7,9 miliar yang berasal dari cukai, pajak rokok, dan PPN hasil tembakau yang tidak dibayarkan.

"Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus kami perkuat," ujarnya pada Jumat (12/6/2026).

Djaka menjelaskan petugas Kantor Bea dan Cukai Merak bekerja sama dengan Kanwil Bea dan Cukai Banten melakukan 2 kali penindakan rokok ilegal.

Pertama, petugas menggagalkan upaya peredaran 2,91 juta batang rokok ilegal yang hendak dipasok dari Pulau Jawa ke Sumatera. Dalam kasus ini, petugas memberhentikan truk yang melintas di kawasan Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, lalu menangkap sopir berinisial JFR dan kernet JER.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap truk, petugas menemukan 182 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek OK BOLD tanpa dilekati pita cukai sesuai ketentuan.

Kedua, petugas bea dan cukai menegah 535 karton rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) tanpa pita cukai atau sebanyak 5,35 juta batang dengan merek Double Happiness. Barang kena cukai itu hendak diangkut dari Pulau Sumatera dan diedarkan ke Pulau Jawa.

Atas kasus tersebut, diduga telah terjadi pelanggaran di bidang cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Cukai. Saat ini, Kanwil Bea dan Cukai Banten serta Kantor Bea dan Cukai Merak telah melakukan penyidikan dengan tersangka JFR, dengan pertimbangan dan alat bukti yang cukup.

Adapun tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu turut serta melakukan kurang lebih 5 kali penjualan rokok ilegal yang diangkut dari Jawa Timur dan Jawa Tengah untuk dibawa ke daerah Sumatera.

Djaka pun menegaskan DJBC akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya di jalur distribusi seperti pelabuhan.

"Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal. Kepatuhan terhadap ketentuan cukai merupakan bagian penting dalam mendukung iklim usaha yang sehat dan menjaga penerimaan negara," tutupnya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.