PENGAWASAN CUKAI

Demi Penerimaan, DJBC Perkuat Pengawasan Rokok Ilegal hingga ke Desa

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 18 Juni 2026 | 18.30 WIB
Demi Penerimaan, DJBC Perkuat Pengawasan Rokok Ilegal hingga ke Desa
<p>Ilustrasi. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nz</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerjunkan petugas hingga ke toko-toko di perdesaan guna mengawasi peredaran rokok ilegal.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan petugas tidak hanya mengawasi dan melakukan pengecekan, tetapi turut mengedukasi masyarakat mengenai ketentuan cukai dan bahaya peredaran rokok ilegal bagi kesehatan dan penerimaan negara.

"Dengan meningkatnya pemahaman para pelaku usaha, diharapkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dapat dilakukan secara lebih efektif di tingkat masyarakat," ujarnya, dikutip pada Kamis (18/6/2026).

Budi menjelaskan rangkaian kegiatan pemberantasan rokok ilegal itu antara lain dilaksanakan oleh 2 unit vertikal DJBC, yakni Kantor Bea dan Cukai Semarang, Jawa Tengah, dan Kantor Bea Cukai Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kantor Bea dan Cukai Semarang menggelar sosialisasi dan kampanye gempur rokok ilegal yang melibatkan berbagai elemen masyarakat seperti Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata, serta Karang Taruna dan Bintara Pembina Desa (Babinsa) se-Kecamatan Godong.

Melalui kegiatan itu, petugas memberikan sosialisasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal, mulai dari rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, hingga memakai pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat serta pelaku usaha.

"Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif peredaran rokok ilegal sekaligus mendorong partisipasi aktif warga dalam upaya pencegahannya," kata Budi.

Sementara itu, Kantor Bea dan Cukai Malang melaksanakan kegiatan layanan informasi keliling (LIK) dengan menyasar toko-toko penjual hasil tembakau. Melalui pendekatan ini, petugas menggalakkan sosialisasi mengenai ketentuan di bidang cukai, karakteristik rokok ilegal, serta dampak peredarannya terhadap penerimaan negara dan persaingan usaha yang sehat.

"Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah mematuhi ketentuan," papar Budi.

Dalam rangka melaksanakan pengawasan yang berkelanjutan, Budi menegaskan DJBC akan terus memperluas jangkauan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Sebagai tambahan informasi, DJBC telah melakukan sebanyak 6.880 kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal sepanjang Januari-Mei 2026. Dari penindakan itu, petugas menyita 865 juta batang rokok ilegal dari berbagai wilayah.

Adapun jumlah rokok yang disita sejauh ini melonjak 128,2% dibandingkan tahun lalu yang hanya sebanyak 379 juta batang. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.