JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak orang pribadi yang tinggal di rumah kos atau kontrakan tidak selalu harus mendaftarkan NPWP berdasarkan alamat pada KTP. Dalam administrasi perpajakan, penentuan domisili wajib pajak mengacu pada tempat tinggal yang sebenarnya.
Kring Pajak menjelaskan ketentuan itu diatur dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) PER-7/PJ/2025. Berdasarkan aturan itu, wajib pajak orang pribadi wajib mendaftarkan diri pada kantor pelayanan pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya.
"Wajib pajak orang pribadi wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi tersebut," jelas Kring Pajak di media sosial, Rabu (10/6/2026).
Namun demikian, tempat tinggal tidak hanya diartikan sebagai alamat yang tercantum pada dokumen kependudukan. Tempat tinggal dapat ditentukan berdasarkan keadaan yang sebenarnya. Ada 3 kriteria yang digunakan untuk menentukan tempat tinggal wajib pajak.
Pertama, tempat tinggal tetap wajib pajak beserta keluarganya. Kedua, tempat yang menjadi pusat kepentingan pribadi dan ekonomi. Ketiga, tempat wajib pajak lebih lama tinggal dalam kurun waktu 1 tahun kalender terakhir.
Merujuk pada Pasal 10 ayat (3) PER-7/PJ/2025, tempat tinggal ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya, yakni:
Untuk diperhatikan, setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal wajib pajak atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan NPWP.
KPP yang dimaksud merupakan tempat diadministrasikannya pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. Sementara itu, NPWP dapat berupa:
