JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyiapkan peraturan menteri kesehatan (permenkes) guna menyeragamkan bungkus rokok konvensional dan rokok elektrik
Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes Andi Saguni memandang penyeragaman bungkus rokok bertujuan untuk mengurangi daya tarik produk bagi anak-anak dan remaja.
"Tujuan utama pengaturan kemasan seragam bukan untuk melarang produk yang legal, melainkan untuk mengurangi daya tarik visual yang selama ini membuat produk tembakau lebih menarik bagi anak-anak dan remaja," katanya, dikutip pada Minggu (7/6/2026).
Selama ini, lanjut Andi, bungkus rokok tidak hanya berfungsi sebagai bungkus semata, melainkan juga untuk menarik perhatian calon perokok baru.
"Kemasan rokok tidak boleh menjadi media promosi yang mendorong generasi muda mulai merokok," tuturnya.
Dalam permenkes yang disiapkan oleh Kemenkes, bungkus rokok akan ditetapkan memiliki warga yang seragam. Identitas merek tetap bisa dicantumkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Andi menuturkan beragam studi telah menunjukkan penyeragaman bungkus bakal menurunkan daya tarik produk, meningkatkan efektivitas peringatan kesehatan, serta menurunkan minat anak untuk mulai merokok.
"Ketika unsur desain yang menarik dikurangi, perhatian masyarakat akan lebih terfokus pada pesan kesehatan yang tercantum pada kemasan. Ini merupakan salah satu strategi yang terbukti efektif dalam upaya pengendalian konsumsi tembakau," ujarnya.
Andi mengatakan penyusunan permenkes ini sudah dimulai sejak 2024 dengan melibatkan berbagai stakeholder. Kemenkes juga telah menyelenggarakan konsultasi publik serta menerima masukan dari masyarakat, akademisi, organisasi profesi, pelaku usaha, hingga organisasi masyarakat sipil.
"Seluruh masukan yang disampaikan dalam proses penyusunan regulasi telah menjadi bahan pertimbangan pemerintah. Namun, pada prinsipnya, kebijakan kesehatan harus tetap mengutamakan perlindungan masyarakat, terutama anak-anak, dari risiko kecanduan dan dampak buruk konsumsi tembakau," ujar Andi.
Bila permenkes penyeragaman bungkus rokok ini resmi berlaku, pemerintah menyediakan masa transisi selama 12 bulan dalam rangka memberikan waktu kepada para pelaku usaha untuk menyesuaikan diri. (rig)
