PP 1/2026

Cukai Belum Berlaku, Pemerintah Matangkan Label Gula di Minuman Manis

Redaksi DDTCNews
Selasa, 10 Februari 2026 | 12.30 WIB
Cukai Belum Berlaku, Pemerintah Matangkan Label Gula di Minuman Manis
<p>Ilustrasi.&nbsp;Pekerja menata minuman kemasan yang dijual di minimarket di Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (27/8/2024). ANTARA FOTO/Henry Purba/agr/Spt.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah mematangkan rencana pemasangan label peringatan kandungan gula pada kemasan produk minuman dan makanan manis.

Menko Pangan Zulkifli Hasan mengatakan pemasangan label tinggi gula ini sejalan dengan PP 1/2026 tentang Keamanan Pangan. Menurutnya, label tersebut dapat menjadi pengingat bagi masyarakat agar mengurangi asupan gula harian.

"Kami sudah bikin tim untuk merumuskan yang tepat nanti makanan dan minuman yang kandungan gulanya tinggi dilabeli seperti apa? Agar orang tahu 'kalau saya minum, ini risikonya'. Kayak rokok," katanya, dikutip pada Selasa (10/2/2026).

Zulkifli telah memimpin rapat perdana penerapan PP 1/2026. Dalam rapat tersebut, disepakati beberapa rencana kebijakan untuk mengendalikan konsumsi gula pada masyarakat, termasuk pemasangan label peringatan kandungan gula.

Dia menjelaskan tingginya konsumsi gula telah menyebabkan peningkatan prevalensi penyakit diabetes pada masyarakat. Bahkan, saat ini makin banyak penderita diabetes yang berusia muda.

"Ternyata pembunuh nomor satu kan gula," ujarnya.

Dia menyebut tim akan merumuskan label peringatan kandungan gula yang ideal dilekatkan pada kemasan produk minuman dan makanan manis. Dengan pemasangan label tersebut diharapkan konsumsi gula pada masyarakat bisa menurun.

Zulkifli sebetulnya telah menyampaikan rencana pemasangan label peringatan 'tinggi gula' pada produk minuman manis dalam kemasan sejak awal menjabat sebagai menko pangan, tahun lalu. Pada saat itu, dia mengungkapkan konsumsi gula nasional pada periode 2024/2025 diperkirakan mencapai 7,6 juta ton, termasuk yang tertinggi di dunia.

Mengenai upaya pengendalian konsumsi gula, pemerintah sebetulnya juga merencanakan pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sejak 2020. Pemerintah dan DPR kemudian mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun.

Setelahnya, target cukai MBDK rutin masuk dalam APBN. Pada APBN 2026, cukai MBDK ditargetkan senilai Rp7,6 triliun walaupun kebijakan ini belum terlaksana. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.