JAKARTA, DDTCNews - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berharap kebijakan pencantuman label gizi pada makanan dan minuman siap saji, utamanya untuk minuman tinggi gula, efektif menekan berbagai penyakit katastropik.
Budi mengatakan konsumsi gula yang berlebih telah menyebabkan berbagai penyakit pada masyarakat, seperti diabetes dan gagal ginjal. Kondisi tersebut pada akhirnya juga berefek pada peningkatan beban fiskal.
"Kami mau tekan [konsumsi] gula ini supaya jangan orang Indonesia gagal ginjal, sampai Rp13 triliun sendiri dari BPJS hanya untuk bayar beban ginjal," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, dikutip pada Kamis (23/4/2026).
Budi mengatakan kasus penyakit gagal ginjal mengalami kenaikan sampai 476% dalam 5 tahun terakhir. Gagal ginjal menjadi penyakit dengan beban pembiayaan kedua terbesar setelah jantung dan di atas kanker.
Dia menjelaskan Kemenkes melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 kini mewajibkan pencantuman label gizi atau nutri level pada makanan dan minuman siap saji tinggi gula, garam, lemak (GGL).
Pelaku usaha diwajibkan mencantumkan label gizi dan pesan kesehatan berupa nutri level pada daftar menu, kemasan eceran, brosur, spanduk, selebaran, daftar menu pada aplikasi elektronik komersial, leaflet, serta media informasi lainnya.
Nutri level terdiri atas level A dengan warna hijau tua, level B dengan warna hijau muda, level C dengan warna kuning, atau level D dengan warna merah. Level A berarti produk memiliki kandungan GGL yang lebih rendah dibandingkan level B, dan seterusnya.
"Itu menunjukkan benar-benar kenapa kami keluarin nutri level ini. Karena ginjal itu penyebab utamanya gula," ujar Budi.
Namun pada tahap awal, kebijakan nutri level ini tidak menargetkan usaha siap saji berskala UMKM seperti warteg, gerobak, dan restoran kecil.
Mengenai upaya pengendalian konsumsi gula, pemerintah sebetulnya juga merencanakan pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sejak 2020. Pemerintah dan DPR kemudian mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun.
Setelahnya, target cukai MBDK rutin masuk dalam APBN. Pada APBN 2026, cukai MBDK ditargetkan senilai Rp7,6 triliun walaupun kebijakan ini belum terlaksana.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah tetap membuka ruang penerapan cukai MBDK mulai semester II/2026 asal ekonomi mampu tumbuh di atas 6%. (dik)
