KEBIJAKAN CUKAI

MBDK Bisa Dikenai Cukai di Semester II/2026 Asalkan Ekonomi Tumbuh 6%

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 08 Desember 2025 | 20.00 WIB
MBDK Bisa Dikenai Cukai di Semester II/2026 Asalkan Ekonomi Tumbuh 6%
<p>Ilustrasi.&nbsp;Petugas merapikan minuman bergula dalam kemasan di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (19/12/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah tetap membuka ruang untuk menerapkan pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai semester II/2026.

Menurutnya, pungutan cukai MBDK bisa saja diterapkan paruh kedua tahun depan jika perekonomian Indonesia berhasil tumbuh di atas 6%. Namun, jika target itu belum tercapai maka menteri keuangan tidak akan menerapkan pungutan baru.

"Kalau doa Anda manjur mendoakan saya supaya berhasil, kita akan pungut [cukai MBDK] di second half, artinya ekonomi tumbuh di atas 6%," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (8/12/2025).

Purbaya mengakui bahwa target penerimaan dari cukai MBDK sudah dimasukkan dalam APBN 2025 senilai Rp3,8 triliun. Kemudian, penerimaan dari sektor itu juga ditargetkan lebih tinggi pada APBN 2026, yakni senilai Rp7 triliun.

Meski sudah memasang target penerimaan dalam APBN, lanjutnya, pemerintah tak akan menerapkan pungutan pajak ataupun cukai baru pada tahun fiskal 2026. Dia ingin fokus memperbaiki kinerja perekonomian domestik terlebih dahulu agar bisa tumbuh di angka 6%.

"Untuk cukai minuman manis dalam kemasan, memang kami belum akan menjalankannya. Kami akan jalankan dan mulai memikirkannya ketika keadaan ekonomi sudah lebih baik dari sekarang," tutur Purbaya.

Seperti kita ketahui, produk domestik bruto (PDB) Indonesia pada kuartal III/2025 hanya tumbuh sebesar 5,04%. Sementara itu, target pertumbuhan ekonomi pada APBN 2025 ditargetkan sebesar 5,2%.

Purbaya pun berpandangan pungutan cukai MBDK belum ideal diterapkan tahun ini maupun tahun depan. Menurutnya, perekonomian masih belum membaik, dan daya beli maupun tingkat konsumsi masyarakat belum cukup kuat.

"Saya pikir kalau ekonomi sudah tumbuh 6% lebih, kami akan datang ke DPR untuk berdiskusi cukai seperti apa yang pantas diterapkan. Kalau sekarang, saya pikir ekonomi masyarakat belum cukup kuat," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.