JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut sedikitnya ada 32 wajib pajak yang bergerak di industri kelapa sawit (crude palm oil/CPO) yang sedang dilakukan penyelidikan maupun penyidikan atas dugaan tindak pidana pajak.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan dari 32 wajib pajak tersebut, ada 3 wajib pajak yang sudah membayarkan pajak ke kas negara senilai total Rp200 miliar. Pembayaran pajak melalui mekanisme ultimum remedium ini dilakukan sebelum penegakan hukum pajak naik dari tahap pemeriksaan bukti permulaan (bukper) ke tahap penyidikan.
"Potensi [penerimaan pajak] 11 wajib pajak dari total 32 wajib pajak itu Rp1,1 triliun. Sudah ada 3 wajib pajak yang membetulkan sendiri SPT-nya dan menyetor sekitar Rp200 miliar," ujarnya kepada awak media usai konferensi pers APBN Kita, Jumat (5/6/2026).
Bimo menjelaskan dari 32 wajib pajak di sektor CPO tersebut, beberapa di antaranya sedang dalam tahap penyelidikan atau pemeriksaan bukper, termasuk 3 wajib pajak yang membayarkan pajaknya ke kas negara.
Kemudian, ada pula wajib pajak yang menjalankan prosedur penyidikan. Sementara itu, sebagian lagi sedang dalam tahap perluasan bukper.
"Itu [wajib pajak CPO] dalam tahap bukper, dari 8 wajib pajak tadi, ada 3 yang sudah bayar membetulkan sendiri. Karena kita kan ultimum remedium, jadi kalau memang wajib pajak mau menghindari sanksi ya mereka bayar sesuai dengan yang kita hitung dan mereka hitung. Kalau ada bukti baru, bisa naik lagi [ke tahap selanjutnya]," kata Bimo.
Lebih lanjut, Bimo menyampaikan terdapat pula wajib pajak yang diduga mengemplang pajak dan kasusnya telah diteruskan ke Kejaksaan Agung. Dalam melaksanakan penegakan hukum, pihak Kejaksaan Agung pun sudah meminta data wajib pajak kepada DJP.
"Sebenarnya bukan diserahkan, mereka [Kejaksaan Agung] yang minta, dan mereka kan juga minta banyak. Hari ini saja ada 18 permintaan terhadap 18 data wajib pajak sampai 18 tahun ke belakang, karena itu kewenangan mereka," katanya.
Bimo menegaskan tidak segan-segan melimpahkan temuan DJP kepada Kejaksaan Agung demi menertibkan para pengemplang pajak di sektor CPO.
Bila tidak ingin status penegakan hukum dinaikkan ke tingkat yang lebih serius, wajib pajak berhak membetulkan SPT ataupun mengungkapkan ketidakbenaran SPT, lalu melunasi kekurangan pembayaran pajak ke kas negara beserta sanksinya. Dengan menempuh upaya tersebut, proses pemeriksaan atau bukper dapat dihentikan.
"Kalau memang ada 'dugaan-dugaan' pihak yang bersalah, yang bermain fraud dan segala macam, ya silahkan diumumkan saja [oleh Kejaksaan Agung]. Kita juga ikut senang kalau memang ada seperti itu," ucap Bimo. (dik)
