JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan aplikasi e-faktur web tidak bisa diakses pada hari ini, Sabtu (18/7/2026).
Waktu henti (downtime) itu dilaksanakan pada pukul 9.00 WIB sampai 11.00 WIB. Sepanjang periode waktu tersebut, aplikasi e-faktur web dinonaktifkan sehingga tidak dapat diakses.
"Waktu henti akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya aplikasi e-faktur web," bunyi pengumuman DJP.
Downtime terjadi karena DJP akan melaksanakan peningkatan keamanan, keandalan, dan performa sistem teknologi informasi dan komunikasi. Dalam waktu 2 jam, Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP akan melaksanakan pemeliharaan sistem yang mengakibatkan downtime.
Wajib pajak yang berencana mengakses e-faktur web dapat mengantisipasi downtime pada rentang waktu yang sudah ditetapkan. Adapun ketika periode downtime berakhir, e-faktur web akan dapat diakses kembali.
"Berkaitan dengan hal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan," tulis DJP.
E-faktur web merupakan sarana atau layanan DJP yang dipakai untuk melaporkan SPT Masa PPN. Meski sudah ada coretax system, saat ini e-faktur web masih bisa diakses oleh wajib pajak.
SPT Masa PPN yang pernah dilaporkan wajib pajak sebelum tahun pajak 2025 dapat diakses melalui e-faktur web. (dik)
