[Academy] TP Intangible Juli 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
LAYANAN PAJAK

Downtime, Aplikasi e-Faktur Web Tak Bisa Diakses Pukul 09.00–11.00

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 18 Juli 2026 | 06.00 WIB
Downtime, Aplikasi e-Faktur Web Tak Bisa Diakses Pukul 09.00–11.00
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan aplikasi e-faktur web tidak bisa diakses pada hari ini, Sabtu (18/7/2026).

Waktu henti (downtime) itu dilaksanakan pada pukul 9.00 WIB sampai 11.00 WIB. Sepanjang periode waktu tersebut, aplikasi e-faktur web dinonaktifkan sehingga tidak dapat diakses.

"Waktu henti akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya aplikasi e-faktur web," bunyi pengumuman DJP.

Downtime terjadi karena DJP akan melaksanakan peningkatan keamanan, keandalan, dan performa sistem teknologi informasi dan komunikasi. Dalam waktu 2 jam, Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP akan melaksanakan pemeliharaan sistem yang mengakibatkan downtime.

Wajib pajak yang berencana mengakses e-faktur web dapat mengantisipasi downtime pada rentang waktu yang sudah ditetapkan. Adapun ketika periode downtime berakhir, e-faktur web akan dapat diakses kembali.

"Berkaitan dengan hal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan," tulis DJP.

E-faktur web merupakan sarana atau layanan DJP yang dipakai untuk melaporkan SPT Masa PPN. Meski sudah ada coretax system, saat ini e-faktur web masih bisa diakses oleh wajib pajak.

SPT Masa PPN yang pernah dilaporkan wajib pajak sebelum tahun pajak 2025 dapat diakses melalui e-faktur web. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.