JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pihaknya akan menggunakan coretax administration system dalam pengerjaan kertas kerja seluruh proses bisnis secara bertahap mulai bulan ini.
Dengan inisiatif ini, semua kertas kerja terkait pengawasan, penagihan, keberatan, banding, hingga penegakan hukum akan dikerjakan oleh pegawai Ditjen Pajak (DJP) melalui coretax.
"Jadi semua kertas kerja pengawasan, kertas kerja penegakan hukum, kertas kerja penagihan, dan keberatan/banding gradually hanya akan bisa dikerjakan di platform coretax," ujar Bimo, dikutip pada Selasa (14/7/2026).
Menurut Bimo, langkah ini bertujuan untuk meningkatkan trust sekaligus mencegah pelaksanaan proses bisnis menggunakan perangkat pribadi.
Dengan demikian, pelaksanaan proses bisnis oleh petugas pajak hanya bisa dikerjakan bila petugas dimaksud sudah login ke coretax.
"Selama bertahun-tahun, kertas kerja itu bisa dibawa di laptop, tablet, handphone, di luar sistem coretax yang governance-nya tentu tidak bisa dijaga. Hari ini, gradually akan masuk dan hanya bisa dilakukan di coretax," ujar Bimo.
Sebagai informasi, coretax adalah sistem perpajakan yang dikembangkan DJP berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 untuk menggantikan sistem sebelumnya, yakni SIDJP.
Coretax resmi digunakan sebagai pengganti SIDJP terhitung sejak awal 2025. Coretax juga telah diserahkan oleh LG-Qualysoft selaku vendor kepada DJP sejak Desember 2025. (dik)
