JAKARTA, DDTCNews - Melalui PMK 26/2026, pemerintah menegaskan pengecualian pengenaan pajak rokok atas hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Ketentuan ini belum diperinci dalam regulasi sebelumnya, PMK 143/2023.
Dasar pengenaan pajak rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap rokok. Adapun rokok yang dimaksud tidak termasuk HPTL yang jenisnya meliputi tembakau molasses, tembakau hirup dan tembakau kunyah.
"Hasil pengolahan tembakau lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi tembakau molasses, tembakau hirup, dan tembakau kunyah," bunyi Pasal 2 ayat (5) PMK 26/2026, dikutip pada Kamis (14/5/2026).
Berdasarkan PMK 26/2026, rokok yang dikenai pajak rokok terdiri atas sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya yang dikenai cukai rokok. Adapun rokok lainnya yang dikenai cukai rokok yang dimaksud adalah rokok elektrik. Dengan demikian, tembakau iris dan HPTL dikecualikan dari pengenaan pajak rokok.
Secara keseluruhan, PMK 26/2026 mengatur ulang tata cara pemungutan, pemotongan, dan penyetoran pajak rokok. Beleid ini berlaku mulai 12 Mei 2026 dan mencabut sekaligus menggantikan peraturan terdahulu, yaitu PMK 143/2023.
Dalam beleid itu, tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok. Pelaksanaan pemungutan pajak rokok dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis pemungutan pajak rokok.
Lebih lanjut, PMK 26/2026 juga menyesuaikan ketentuan seputar alokasi penerimaan pajak rokok. Adapun penerimaan pajak rokok dialokasikan untuk 2 hal.
Pertama, penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh pemerintah pusat. Besaran penerimaan pajak rokok yang dapat dipakai untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai mengacu pada UU APBN.
Kedua, bagian pemda. Untuk penerimaan yang menjadi bagian pemerintah daerah harus dialokasikan untuk:
Secara lebih terperinci, alokasi penerimaan pajak rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum, terdiri atas:
