SIDOARJO, DDTCNews – Pemkab Sidoarjo memberikan keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50% untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Keringanan ini diberikan hingga 31 Maret 2027.
Berdasarkan Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor 100.3.3.2/250/438.1.1.3/2026, keringanan BPHTB diberikan untuk mendorong masyarakat segera mengurus legalitas tanah sekaligus meringankan beban biaya yang harus ditanggung wajib pajak.
“Guna meringankan beban masyarakat, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui BPPD Sidoarjo memberlakukan kebijakan pengurangan pokok BPHTB sebesar 50%,” tulis BPPD Kabupaten Sidoarjo melalui laman resminya, dikutip pada Rabu (3/6/2026).
BPPD Kabupaten Sidoarjo memerinci terdapat 6 dokumen persyaratan yang harus dilengkapi untuk verifikasi pemberian keringanan tersebut. Pertama, melampirkan kartu tanda penduduk (KTP) wajib pajak.
Kedua, melampirkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 atau Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak (SKNJOP) tahun berjalan. Ketiga, melampirkan sertifikat tanah. Keempat, melampirkan foto objek pajak tampak depan dan samping.
Kelima, bukti pelunasan PBB-P2 terutang hingga tahun pajak 2026 (bisa dicetak melalui laman https://sppt.pajakdaerah.sidoarjokab.go.id/ct-pbb/). Keenam, mencantumkan email dan screenshoot atau hasil pemindaian nomor handphone wajib pajak.
Masyarakat dapat mengajukan keringanan BPHTB secara online. Untuk diperhatikan, seluruh berkas yang dipersyaratkan dalam pengajuan keringanan PBHTB tersebut harus dipindai menjadi satu file dalam format PDF.
Wajib pajak dapat mengirimkan berkas tersebut ke WhatsApp Hotline BPPD Sidoarjo BPPD (0821-2120-6168) pada hari dan jam kerja, yaitu: Senin – Kamis (08.00 – 15.00) dan Jumat (08.00 – 13.00).
Untuk informasi lebih lanjut, wajib pajak dapat menghubungi WhatsApp: 082121206168, Website: pajakdaerah.sidoarjokab.go.id, dan Instagram : @bppd.sidoarjo.
Sebagai informasi, PTSL adalah program pemerintah untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia secara serentak. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan melindungi hak atas tanah masyarakat melalui penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan proses mudah, cepat, dan biaya sangat terjangkau. (rig)
