PER-6/PJ/2026

Wajib Pajak Laporkan SPT GloBE, Ini Aspek-aspek yang Akan Diteliti DJP

Muhamad Wildan
Selasa, 12 Mei 2026 | 19.30 WIB
Wajib Pajak Laporkan SPT GloBE, Ini Aspek-aspek yang Akan Diteliti DJP
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Ditjen Pajak No. PER-6/PJ/2026 turut memerinci aspek-aspek pengecekan dan penelitian atas SPT Tahunan dalam rangka pelaksanaan pengenaan pajak minimum global (Global Anti-Base Erosion Rules/GloBE).

Sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) PER-6/PJ/2026, DJP bakal mengecek validitas NPWP yang tertera pada SPT Tahunan PPh dalam rangka GloBE yang disampaikan oleh wajib pajak.

"Dalam hal NPWP yang tertera pada SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE dinyatakan valid, atas SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE yang disampaikan wajib pajak GloBE dilakukan penelitian SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE," bunyi Pasal 16 ayat (3) PER-6/PJ/2026, dikutip pada Selasa (12/5/2026).

Aspek-aspek terkait dengan SPT Tahunan PPh dalam rangka GloBE yang diteliti oleh DJP antara lain, pertama, kesesuaian tanda tangan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) PER-6/PJ/2026.

Dalam Pasal 9 ayat (1) telah ditegaskan bahwa SPT Tahunan PPh dalam rangka GloBE ditandatangani oleh pengurus atau kuasa wajib pajak GloBE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kedua, penelitian dilakukan dalam rangka memastikan SPT Tahunan PPh dalam rangka GloBE telah diisi dengan lengkap dan disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) PER-6/PJ/2026.

Dalam pasal 10 ayat (1) telah diatur bahwa SPT harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, dan ditandatangani serta disampaikan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau tempat lain yang ditetapkan oleh DJP.

Ketiga, penelitian dilakukan untuk memastikan SPT Tahunan PPh dalam rangka GloBE telah dilampiri dengan tanda terima GloBE Information Return (GIR) atau tanda terima notifikasi.

GIR adalah informasi penerapan GloBE yang harus disampaikan dalam hal wajib pajak GloBE ialah entitas induk utama dari grup perusahaan multinasional tercakup.

Sementara itu, notifikasi adalah pemberitahuan tertulis dari entitas konstituen yang memuat identitas subjek pajak dalam negeri yang merupakan entitas induk utama, identitas subjek pajak dalam negeri yang bukan merupakan entitas induk utama, dan identitas pihak yang ditunjuk menyampaikan GIR.

Bila NPWP dinyatakan valid dan SPT memenuhi seluruh kriteria penelitian, DJP akan menerbitkan bukti penerimaan elektronik (BPE) kepada wajib pajak GloBE.

Sebagai informasi, wajib pajak GloBE adalah entitas konstituen atau anggota grup usaha patungan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang merupakan anggota dari grup perusahaan multinasional tercakup GloBE.

Grup perusahaan multinasional bakal tercakup GloBE bila omzet tahunan grup perusahaan multinasional mencapai €750 juta berdasarkan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama dalam 2 dari 4 tahun terakhir sebelum tahun pengenaan GloBE.

PER-6/PJ/2026 telah ditetapkan pada 4 Mei 2026 dan dinyatakan langsung berlaku sejak tanggal tersebut. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.