KYIV, DDTCNews - Parlemen Ukraina menolak RUU 12360 yang mengatur soal pengenaan PPN atas impor paket e-commerce bernilai kurang dari EUR150 atau sekitar Rp2,99 juta.
RUU tersebut gagal memperoleh suara yang cukup di tingkat komisi sehingga pembahasannya tidak bisa dilanjutkan. Padahal, pengenaan PPN atas impor paket e-commerce di bawah EUR150 telah menjadi komitmen pemerintah Ukraina kepada International Monetary Fund (IMF) untuk memperbaiki sistem pajak.
"RUU ini telah gagal, bahkan tidak dapat dilanjutkan untuk pembahasan kedua. Pemerintah harus mengajukan RUU baru," ujar Anggota Parlemen Yaroslav Zheleznyak, dikutip pada Sabtu (31/5/2026).
RUU yang memuat pengenaan PPN atas impor paket e-commerce di bawah EUR150 hanya didukung oleh 127 anggota parlemen. Jumlah tersebut di bawah ambang batas minimum yang dibutuhkan sebanyak 226 suara agar sebuah RUU dilanjutkan ke pembahasan tingkat dua.
Sebelumnya, pemerintah Ukraina berencana mengenakan PPN atas impor paket e-commerce bernilai kurang dari EUR150. PPN atas impor paket e-commerce bernilai murah ini perlu diterapkan untuk melindungi pelaku usaha di dalam negeri.
Pengenaan PPN atas impor paket e-commerce di bawah EUR150 juga sejalan dengan komitmen Ukraina kepada IMF untuk memperbaiki sistem pajak. Kebijakan ini dinilai mampu membantu meminimalkan penyalahgunaan, termasuk pemecahan pengiriman dan mengurangi segmen pasar gelap.
Kementerian Keuangan sempat mewacanakan kebijakan tersebut akan berlaku paling cepat pada 1 Januari 2027.
Dilansir news.online.ua, maraknya impor barang e-commerce bernilai murah diestimasi telah merugikan negara senilai UAH27 miliar atau Rp10,85 triliun per tahun jika PPN tidak diperkenalkan.
Ukraina menerima 55,7 juta pengiriman dari Temu, AliExpress, dan Cainiao asal China pada 2025. Angka itu mencakup 74% dari barang impor e-commerce yang masuk ke negara tersebut.
Sementara itu, perusahaan-perusahaan Polandia yakni Answear, LPP, Modivo, dan MakeUp mengirimkan 10,8 juta paket ke Ukraina atau 20% dari total barang e-commerce yang diimpor. (dik)
