JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak orang pribadi dengan role drafter di akun Coretax DJP wajib pajak badan memiliki keterbatasan akses saat hendak melihat atau mengunduh bukti potong yang sudah diterbitkan.
Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menjelaskan akses terhadap menu e-Bupot dan dokumen bukti potong dipengaruhi oleh role atau hak akses yang dimiliki pengguna dalam akun wajib pajak badan.
“Jika role-nya hanya drafter saja, maka hanya memiliki akses sampai dengan membuat draft SPT saja,” jelas Kring Pajak di media sosial, Senin (11/5/2026).
Kring Pajak menyebut pengguna dengan role drafter umumnya hanya dapat melihat dokumen yang masih berstatus belum terbit. Oleh karena itu, bukti potong yang telah diterbitkan tidak otomatis muncul pada menu e-Bupot.
Untuk dapat mengakses bukti potong yang sudah diterbitkan, wajib pajak perlu login menggunakan akun PIC utama atau akun pihak terkait yang memiliki role signer. Adapun akses tersebut juga dapat dilakukan dengan mekanisme impersonate ke akun badan.
Apabila menu e-Bupot tidak muncul, pengguna disarankan memeriksa kembali role akses pada akun Coretax. Pengaturan role dapat dilakukan melalui menu Portal Saya > Profil Saya > Wakil/Kuasa Saya > Assign Roles.
Sebagai informasi, Coretax DJP memperkenalkan konsep impersonating dalam pelaksanaan hak dan kewajiban wajib pajak badan. Perubahan tersebut di antaranya ditujukan untuk menghapus praktik sharing password akun wajib pajak badan.
Melalui konsep impersonating, pengelolaan akun wajib pajak badan dilakukan melalui akun wajib pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai penanggung jawab (person in charge/PIC) utama atau wakil/kuasa/PIC tempat kegiatan usaha (cabang) sesuai dengan akses yang diberikan.
PIC utama juga dapat menetapkan peran yang diberikan kepada setiap pihak yang bersangkutan. PIC dapat menetapkan secara spesifik peran yang diberikan pada setiap pihak dengan mencentang pilihan pada drop down list yang tertera pada bagian Tetapkan Role.
Terdapat beragam peran yang bisa didelegasikan. Secara umum, peran tersebut dapat dikelompokkan menjadi drafter dan signer. Drafter berarti pihak yang menyusun dan menyiapkan dokumen perpajakan sebelum diajukan ke DJP. Sementara signer berarti pihak yang menandatangani dokumen. (rig)
