JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan akan menggalakkan ekstensifikasi pajak ketika pertumbuhan ekonomi sudah stabil di level 6%.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan angka pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal I/2026 sebesar 5,61% menunjukkan ekonomi sedang menguat. Namun, pertumbuhan tersebut belum tentu konsisten terjadi lagi pada kuartal-kuartal berikutnya.
"Let's say kalau 2 kuartal berturut-turut [pertumbuhan ekonomi] di atas 6%, kami akan pertimbangan [penerapan] pajak-pajak yang lain," katanya, Senin (11/5/2026).
Sebagai contoh, pemotongan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online oleh penyelenggara marketplace. Saat ini, kebijakan itu sudah memiliki payung hukum yang diatur dalam PMK 37/2025, tetapi masih belum diberlakukan hingga saat ini.
Pemerintah beralasan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online tersebut ditunda lantaran pertumbuhan ekonomi belum cukup kuat. Khawatirnya, pemberlakuan pemungutan pajak baru akan menggerus konsumsi domestik.
Purbaya menjelaskan pemungutan pajak atas penghasilan pedagang online oleh marketplace bertujuan untuk menciptakan persaingan yang adil antara pedagang online dan pedagang offline yang memiliki toko fisik.
"Waktu kunjungan ke pasar, mereka bilang: ‘Pak yang online dipajakin seperti kami supaya kami bisa bersaing dengan lebih kompetitif’. Jadi, mereka ingin level playing field, kesetaraan dalam persaingan dagang. Ini komplain yang masuk akal," tuturnya.
Meski begitu, Purbaya belum bisa memastikan kapan kebijakan itu diterapkan karena harus meninjau perkembangan ekonomi terlebih dahulu. Adapun menteri keuangan sebelumnya sempat berencana untuk menerapkannya pada pertengahan tahun ini atau semester II/2026.
"Pengumuman PDB kan di-publish setelah berakhir kuartalnya, di Agustus. Jadi itu baru kami lihat, tidak langsung tiba-tiba [terapkan pajak baru]. Kami lihat dulu dan analisa seperti apa kondisinya. Kalau stabil 6%, mendekati itu, baru kami jalankan," tutur Purbaya. (rig)
