BERITA PAJAK HARI INI

Pedagang Online Mulai Dipungut Pajak di Tengah Tahun? Ini Kata Purbaya

Redaksi DDTCNews
Rabu, 08 April 2026 | 07.00 WIB
Pedagang Online Mulai Dipungut Pajak di Tengah Tahun? Ini Kata Purbaya

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mempertimbangkan rencana penerapan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (8/4/2026).

Purbaya mengatakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 semestinya dilakukan sejak tahun lalu, tetapi ditunda karena mempertimbangkan kondisi ekonomi. Menurutnya, kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace bisa dieksekusi jika ekonomi stabil.

"Waktu itu ekonomi masih agak terganggu sehingga kita belum melaksanakannya. Sekarang sudah lumayan nih. Kalau kuartal II masih bagus, kita akan pertimbangkan untuk [menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace]," katanya.

Purbaya menjelaskan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 bertujuan menciptakan persaingan yang adil antara pedagang online dan pedagang offline. Bahkan dalam ekosistem perdagangan online, dia mengaku mendapat laporan pedagang produk lokal yang kesulitan bersaing dengan pedagang barang asal China.

Apabila situasi ekonomi memungkinkan, menurutnya, kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 bisa diterapkan untuk mengatasi kedua persoalan tersebut. "Tentunya dengan rencana yang clear dari data-data yang kita miliki," ujarnya.

Melalui PMK 37/2025, pemerintah akan mewajibkan penyedia marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pada pedagang dalam negeri yang berdagang di marketplace.

PPh Pasal 22 yang dipungut oleh penyedia marketplace bisa diklaim oleh wajib pajak pedagang sebagai kredit pajak pada tahun berjalan atau sebagai bagian dari pelunasan PPh final.

Penyedia marketplace ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 bila menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan dan memenuhi salah satu dari kedua kriteria berikut:

  • nilai transaksi dengan pemanfaatan jasa di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta dalam 1 bulan; dan/atau
  • jumlah traffic atau pengaksesan di Indonesia melebihi 12.000 dalam 12 bulan atau 1.000 dalam 1 bulan.

Selain topik di atas, ada juga bahasan mengenai beleid terbaru soal PPh final UMKM. Lalu, ada juga ulasan mengenai fitur pelaporan SPT Tahunan di M-Pajak, RUU Konsultan Pajak, PPN DTP tiket pesawat, dan lain sebagainya.

Berikut ulasan artikel perpajakan lainnya.

Peraturan Terbaru Soal PPh Final UMKM Terbit Semester I/2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan peraturan pemerintah (PP) baru yang menjadi payung hukum dalam mengatur PPh final UMKM akan diterbitkan pada semester I/2026.

Purbaya menjelaskan PP baru yang merevisi PP 55/2022 hingga saat ini masih difinalkan. Apabila tahapan tersebut selesai, revisi PP 55/2022 bisa segera diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan.

"Sedang diproses, bentar lagi keluar. Bisa [diterbitkan semester I/2026 ini]. Sudah selesai kok, harmonisasi juga sudah," ujarnya. (DDTCNews/Kontan)

Fitur Lapor SPT Tahunan Akhirnya Sudah Tersedia di M-Pajak

Wajib pajak orang pribadi kini bisa melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan menggunakan smartphone melalui aplikasi M-Pajak.

Aplikasi ini sudah tersedia baik untuk smartphone dengan sistem operasi (operating system/OS) Android atau iOS. Wajib pajak bisa mengunduh M-Pajak melalui Playstore ataupun AppStore.

"M-Pajak dapat diunduh hanya melalui Playstore (Android) atau AppStore (iOS). Untuk mencegah penipuan yang mengatasnamakan DJP, hindari instalasi melalui tautan apapun atau instalasi di luar Playstore (Android) atau AppStore (IOS)," sebut DJP. (DDTCNews/Bisnis.com)

UU Konsultan Pajak Berkorelasi Positif pada Rasio Pajak

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld berpandangan kehadiran UU Konsultan Pajak akan memiliki korelasi positif dengan rasio pajak.

Menurutnya, negara-negara dengan UU Konsultan Pajak seperti Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Jerman cenderung memiliki rasio pajak yang lebih tinggi ketimbang Indonesia.

"Ternyata kita lihat rata-rata di atas 20% dari PDB begitu ada UU Konsultan Pajak," ujar Vaudy. (DDTCNews)

PPN DTP Tiket Pesawat Berlaku 2 Bulan, Anggarannya Rp2,6 Triliun

Selepas musim musik Lebaran, masyarakat yang hendak bepergian di dalam negeri akan bisa kembali menikmati insentif PPN atas tiket pesawat ditanggung pemerintah (DTP).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah kembali menghadirkan PPN DTP atas tiket pesawat guna merespons mahalnya harga minyak mentah dunia untuk 2 bulan mendatang.

Menurut hitungannya, pagu anggaran yang dibutuhkan untuk memberikan PPN DTP atas tiket pesawat sekitar Rp1,3 triliun per bulan. "Jadi kalau kita persiapkan untuk 2 bulan, maka ini Rp2,6 triliun," katanya. (DDTCNews)

Purbaya Masih Terima Aduan Soal Pegawai DJP-DJBC yang ‘Nakal’

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan masih menerima laporan terkait pegawai DJBC serta DJP yang bekerja tidak profesional hingga berujung pemecatan.

Purbaya mengatakan laporan tersebut masuk melalui kanal pengaduan masyarakat Lapor Pak Purbaya yang dibuka sejak Oktober 2025. Kanal tersebut tersedia di Whatsapp dengan nomor 0822-4040-6600.

"Ada beberapa yang sudah dipecat. Nanti kita kasih tahu beberapa orang yang dipecat oleh kita selama beberapa bulan terakhir," ujar Purbaya. (CNN)

Pemerintah Siap Efisiensi Belanja, APBN Bisa Hemat Rp130 Triliun

Pemerintah akan kembali menerapkan efisiensi belanja dan refocusing belanja negara atau pengalihan dari pos belanja kurang prioritas ke program prioritas.

Efisiensi dan refocusing belanja bertujuan menjaga defisit APBN 2026 tetap di bawah 3% dari PDB meskipun dihadapkan pada lonjakan harga minyak dan gejolak perekonomian global. Pemerintah pun menargetkan bisa menghemat anggaran sekitar Rp121,2 triliun - Rp130,2 triliun.

"Sudah didesain angka yang mana, dan mana [program] yang perlu dikendalikan, tapi nanti kita kasih tahu dulu ke kementerian dan lembaganya," sebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (DDTCNews)

Anggota DPR Minta BPK Ikut Terlibat dalam Audit Restitusi Pajak

Anggota Komisi XI DPR Bertu Merlas menyarankan Kementerian Keuangan agar turut melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengaudit pengembalian atau restitusi pajak untuk kurun waktu 2020-2025.

"Kalau boleh [restitusi pajak] yang sedang diaudit oleh BPKP itu, sekalian kita meminta ke BPK untuk dilakukan PDTT aja, pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT)," ujarnya.

Untuk diketahui, audit PDTT fokus menilai kepatuhan terhadap peraturan, sistem pengendalian intern (SPI) atau investigasi. PDTT bertujuan memberikan simpulan atas hal pokok tertentu, seperti proyek khusus atau dugaan penyalahgunaan anggaran. (Bisnis.com)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.