ADMINISTRASI PAJAK

Purbaya Hapus Pajak untuk BUMN yang Lakukan Restrukturisasi

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 07 Mei 2026 | 20.00 WIB
Purbaya Hapus Pajak untuk BUMN yang Lakukan Restrukturisasi
<p>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan insentif berupa penghapusan pajak atas perolehan penghasilan yang berkaitan dengan penggabungan, peleburan, pemekaran atau pengambilalihan badan usaha milik negara (BUMN).

Purbaya mengatakan fasilitas pajak tersebut dimaksudkan untuk menekan biaya dan memperlancar proses restrukturisasi BUMN. Saat ini, BUMN sedang melakukan perampingan, dari 1.000 entitas menjadi hanya sekitar 250 perusahaan pada 2026.

"Kalau kita pajakin pada waktu perusahaan BUMN jual beli di situ [saat restrukturisasi], padahal untuk efisiensi, mahal sekali cost-nya. Untuk saya juga enggak masuk akal," ujarnya kepada awak media, Kamis (7/5/2026).

Restrukturisasi BUMN adalah upaya yang dilakukan untuk penyehatan BUMN. Ini merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan.

Menurut Purbaya, perusahaan pelat merah yang lebih sehat akan mendatangkan lebih banyak pendapatan, keuntungan, dan bisnis dapat berjalan lebih efisien.

"Untuk saya yang penting adalah perusahaan nanti jadi lebih streamline, keuntungannya lebih banyak, dan lebih efisien. Jadi waktu proses itu [restrukturisasi] enggak ada pajak yang kita tarik," katanya.

Purbaya mengungkapkan BUMN memiliki waktu 3 tahun untuk memanfaatkan penghapusan pajak atas transaksi penggabungan, peleburan, pemekaran atau pengambilalihan usaha.

Sebenarnya, Presiden Prabowo Subianto menargetkan perampingan BUMN rampung dalam satu tahun, tetapi bendahara negara memberikan kelonggaran hingga 2029 mendatang.

Purbaya menyatakan jajaran BUMN bisa memanfaatkan fasilitas pajak tersebut mulai sekarang. Namun, dia menegaskan BUMN yang tidak melakukan kegiatan restrukturisasi wajib membayar pajak sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Kami kasih waktu 3 tahun sampai 2029. Setelah itu, kami terapkan pajak yang sama untuk semua perusahaan [BUMN] meski masih ada yang melakukan merger atau akuisisi," jelas Purbaya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.