JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah melakukan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu bagi wajib pajak yang tidak melunasi utang pajak ke kas negara.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan otoritas telah merekomendasikan pemblokiran dengan mekanisme automatic blocking system terhadap akses layanan sistem administrasi badan hukum dan kepabeanan.
"Automatic blocking system sudah mulai dijalankan sesuai PER-27/PJ/2025. Sudah ada beberapa blokir akses kepabeanan dan blokir sistem administrasi badan hukum terhadap wajib pajak yang memenuhi kriteria untuk pemblokiran," ujarnya dalam APBN Kita, Selasa (5/5/2026).
Bimo menjelaskan pembatasan atau pemblokiran layanan publik dapat dilakukan dalam hal wajib pajak memenuhi 2 butir kriteria.
Pertama, wajib pajak memiliki utang pajak yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) paling sedikit Rp100 juta. Kedua, terhadap utang pajak tersebut telah dilayangkan Surat Paksa kepada penunggak pajak.
"Artinya, [yang diblokir] dia punya utang pajak Rp100 juta atau lebih, dan surat paksa sudah disampaikan ke wajib pajak tapi tidak diindahkan," tegas Bimo.
Sebagai informasi, DJP dapat memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu dalam rangka penagihan pajak terhadap penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Tata cara pengajuan pembatasan atau pemblokiran tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-27/PJ/2025. Adapun pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu meliputi:
Selain itu, DJP juga berwenang mengajukan pembukaan kembali pembatasan atau pemblokiran. Salah satu syarat pembukaan kembali, yakni wajib pajak telah melunasi seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak. (sap)
