ADMINISTRASI PAJAK

DJP Himpun 11,65 Juta SPT Tahunan, Sudah 77 Persen dari Target

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 23 April 2026 | 19.00 WIB
DJP Himpun 11,65 Juta SPT Tahunan, Sudah 77 Persen dari Target
<p>Ilustrasi. Gedung DJP</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat sebanyak 11,65 juta SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 telah disampaikan oleh wajib pajak hingga 22 April 2026.

DJP menegaskan batas waktu relaksasi SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi dan tenggat pelaporan terakhir bagi wajib pajak badan akan sama-sama jatuh pada 30 April 2026. Artinya, wajib pajak memiliki sisa waktu sepekan untuk menyampaikan SPT tanpa dikenai sanksi administratif.

"Sebanyak 11,65 orang sudah berhasil lapor SPT. Yuk, manfaatkan masa relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi hingga 30 April 2026," imbau DJP melalui media sosial Instagram, Kamis (23/4/2026).

DJP menargetkan untuk menghimpun sebanyak 15 juta SPT hingga batas waktu terakhir pelaporan. Saat ini, jumlah SPT yang telah dilaporkan wajib pajak mencapai 77,67% dari target yang dibidik DJP.

DJP pun mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT secara online melalui coretax system.

"Lapor hari ini melalui coretaxdjp.pajak.go.id dan jangan ditunda lagi," kata DJP.

Perlu diperhatikan, DJP menemukan banyak sekali modus penipuan di era pelaporan SPT seperti sekarang. DJP pun meminta wajib pajak mewaspadai jika ada orang yang menghubungi secara personal dan mengaku-ngaku sebagai petugas pajak.

Salah satu modus yang kerap ditemukan, yakni penipu bersikap seperti petugas pajak lalu menawarkan bantuan untuk mengakses coretax dan mengisi dokumen SPT. Namun, penipu tersebut memberikan link bodong, bukan link resmi coretax kepada calon korbannya.

Sejalan dengan itu, DJP menegaskan wajib pajak harus mengabaikan pesan atau telepon dari penipu yang menggunakan modus antara lain, menghubungi melalui email tanpa domain pajak.go.id.

Selain itu, penipu juga kerap memakai modus menghubungi melalui pesan WhatsApp untuk meminta korban mentransfer uang, mengunduh aplikasi/file (apk/pdf) palsu, dan mengklik link mencurigakan.

"Harap abaikan instruksinya, dan segera konfirmasi ke kantor pajak terdekat, hubungi Kring Pajak di nomor 1500200, dan IG @kringpajak1500200," imbau DJP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.