JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II/2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2025 merangkum dari 685 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang terdiri dari 7 LHP keuangan, 237 LHP kinerja, dan 441 LHP dengan tujuan tertentu (DTT).
"Berdasarkan 685 LHP tersebut, BPK telah mendukung penyelamatan keuangan negara sebesar Rp42,87 triliun, melalui pengungkapan permasalahan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan sebesar Rp18,53 triliun, serta pengungkapan permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp24,34 triliun," ujar Ketua BPK Isma Yatun, dikutip pada Rabu (22/4/2026).
Selain itu, BPK turut berperan dalam perbaikan tata kelola keuangan negara melalui pemberantasan korupsi serta penegakan hukum.
Upaya perbaikan tata kelola keuangan negara dilaksanakan BPK melalui pemeriksaan investigatif dengan nilai indikasi kerugian negara senilai Rp274,60 miliar serta penghitungan kerugian negara dengan nilai kerugian negara sejumlah Rp6,80 triliun
Lebih lanjut, Isma menambahkan IHPS II/2025 turut memuat hasil pemeriksaan tematik atas program ketahanan pangan dan pembangunan manusia.
Dalam pemeriksaan dimaksud, program ketahanan pangan diketahui telah mendorong peningkatan produksi beras hingga 13,36% dan peningkatan penyerapan gabah untuk cadangan beras pemerintah.
Meski demikian, BPK masih menemukan beberapa masalah dalam pelaksanaan program dimaksud. Guna menindaklanjuti masalah dimaksud, Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Kementerian Pertanian dan Kementerian Pekerjaan Umum diminta untuk menyempurnakan sistem informasi yang dimiliki masing-masing kementerian sehingga terwujud ekosistem data pangan yang saling berbagi pakai.
Tak ketinggalan, BPK juga meminta Menko Pangan untuk mempercepat penetapan dokumen Rencana Pangan Nasional (RPN) 2025-2029 dan Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi (RAN-PG) 2025-2029.
Terakhir, BPK juga meminta Kementerian Pertanian untuk menetapkan perencanaan ekstensifikasi dan intensifikasi pertanian berdasarkan kebutuhan dan kondisi riil serta berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum terkait dengan irigasi. (rig)
