KEPABEANAN

Menkeu Perlu Atur Standar Ambil Foto Pemeriksaan Fisik Barang Impor

Dian Kurniati
Jumat, 8 Desember 2023 | 17.13 WIB
Menkeu Perlu Atur Standar Ambil Foto Pemeriksaan Fisik Barang Impor

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan adanya pengaturan standar pengambilan foto ketika pemeriksaan fisik barang impor.

Hal itu tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2023. BPK menyatakan pelaksanaan pengambilan foto barang dalam pemeriksaan fisik oleh pejabat pemeriksa fisik (PPF) selama ini belum didukung pengendalian yang memadai.

"Seperti ketentuan yang mengatur standar pengambilan foto pemeriksaan fisik barang belum ada," bunyi IHPS I/2023, dikutip pada Jumat (8/12/2023).

Tidak hanya pelaksanaan pengambilan foto, BPK juga menemukan indikasi penggunaan file foto yang teridentifikasi sama pada lebih dari 1 laporan hasil pemeriksaan fisik barang atas 4.178 pemberitahuan impor barang (PIB) dan pemberitahuan pabean free trade zone (PPFTZ).

Hal ini mengakibatkan adanya risiko kesalahan analisis foto oleh pejabat pemeriksa dokumen, tim penelitian ulang, tim audit, dan aparat pengawas fungsional. Hal ini dapat berdampak pada kesalahan penetapan tarif dan/atau nilai pabean serta dalam mengambil keputusan.

Dengan hasil pemeriksaan tersebut, BPK memberi rekomendasi kepada menteri keuangan agar memerintahkan dirjen bea dan cukai untuk mengatur standar pengambilan foto pemeriksaan fisik barang.

Selain itu, dirjen bea dan cukai juga perlu menginstruksikan direktur kepatuhan internal dan kepala kantor pabean terkait untuk berkoordinasi dalam pendalaman atas duplikasi file foto pemeriksaan fisik barang.

Selain itu, PPF juga perlu diberikan pembinaan atas ketidakcermatannya. Pembinaan diperlukan agar mereka lebih cermat dalam mengambil dan mengunggah foto hasil
pemeriksaan fisik barang.

Seperti diketahui, PMK 185/2022 mengatur terhadap barang impor akan dilakukan pemeriksaan pabean. Pemeriksaan pabean ini mencakup pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik barang.

Terkait dengan pemeriksaan fisik barang dan/atau untuk keperluan penelitian dalam rangka penetapan tarif dan/atau nilai pabean, pejabat pemeriksa fisik dapat mengambil contoh barang; mengambil foto barang; dan/atau meminta dokumen tentang spesifikasi barang. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.