JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang dapat dikategorikan sebagai pegawai tetap.
Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak saat merespons cuitan warganet yang menanyakan perihal karyawan PKWT dapat dikategorikan sebagai pegawai tetap atau bukan. Kring Pajak pun menguraikan ketentuan pegawai tetap sebagaimana diatur dalam PMK 168/2023.
“Jika karyawan kontrak PKWT yang dimaksud memenuhi ketentuan (pegawai tetap) maka termasuk dalam pengertian pegawai tetap,” kata Kring Pajak di media sosial, Selasa (21/4/2026).
Merujuk pada Pasal 1 angka 10 PMK 168/2023, pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut.
Berdasarkan pengertian tersebut, kategori pegawai tetap dalam konteks PPh dilihat berdasarkan pada 3 karakteristik. Pertama, pegawai tersebut memperoleh penghasilan secara teratur, tidak dipengaruhi oleh jumlah hari bekerja atau penyelesaian pekerjaan.
Kedua, pegawai tersebut bekerja secara penuh dalam pekerjaan tersebut. Ketiga, pegawai tersebut bekerja berdasarkan kontrak/kesepakatan/perjanjian tertulis/tidak tertulis/menduduki jabatan tertentu.
“Dengan demikian, pegawai outsourcing pun dapat dikategorikan sebagai pegawai tetap secara perpajakan jika memenuhi ketiga karakteristik tersebut,” terang DJP dalam buku Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 1 angka 11 PMK 168/2023, pegawai tidak tetap adalah pegawai, termasuk tenaga kerja lepas, yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan, atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.
Sebagai informasi, status kepegawaian dapat berpengaruh pada ketentuan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Misal, ketentuan pengenaan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima pegawai tetap berbeda dengan pegawai tidak tetap.
Untuk itu, memahami ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan pegawai tidak tetap sangat krusial. Salah satu poin yang perlu ditekankan adalah perbedaan pengertian serta karakteristik antara pegawai tetap dan pegawai tidak tetap. (rig)
