ADMINISTRASI PAJAK

Jual Gula Aren Batangan Bermerek, Terutang PPN atau Tidak?

Redaksi DDTCNews
Minggu, 24 Mei 2026 | 15.00 WIB
Jual Gula Aren Batangan Bermerek, Terutang PPN atau Tidak?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Penjualan gula aren batangan yang diberi merek pada prinsipnya terutang PPN apabila dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP).

Kring Pajak menjelaskan tidak semua produk gula memperoleh fasilitas pembebasan PPN. Fasilitas tersebut hanya diberikan untuk jenis gula tertentu yang secara tegas diatur dalam ketentuan perpajakan.

“Untuk gula yang diatur di Pasal 6 PP 49/2022 adalah gula konsumsi dalam bentuk gula kristal putih yang berasal dari tebu tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna,” jelas Kring Pajak di media sosial, Minggu (24/5/2026).

Merujuk pada ketentuan tersebut, gula yang mendapat fasilitas dibebaskan dari PPN merupakan gula kristal putih yang berasal dari tebu dan memenuhi karakteristik tertentu. Adapun gula aren tidak termasuk dalam kategori barang kebutuhan pokok strategis yang dimaksud dalam aturan tersebut.

Oleh karena itu, apabila gula aren batangan yang diperdagangkan tidak memenuhi kriteria gula yang dibebaskan dari PPN sebagaimana diatur dalam PP 49/2022, penyerahannya tetap merupakan objek PPN.

Dengan demikian, PKP yang menjual gula aren batangan bermerek perlu memperhatikan kewajiban pemungutan dan pelaporan PPN atas transaksi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, PP 49/2022 mengubah beberapa barang dan jasa yang semula bukan merupakan barang kena pajak (non-BKP) dan bukan jasa kena pajak (non-JKP) menjadi BKP tertentu dan JKP tertentu yang diberikan kemudahan PPN dibebaskan atau tidak dipungut.

Pertama, barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran dengan kriteria dan/atau perincian jenis barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran PP 49/2022, dibebaskan dari pengenaan PPN.

Kedua, gula konsumsi dalam bentuk kristal putih yang berasal dari tebu tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna, dibebaskan dari pengenaan PPN.

Ketiga, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan prangko, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos, dibebaskan dari pengenaan PPN.

Keempat, minyak mentah, gas bumi (gas yang dialirkan melalui pipa, liquified natural gas, dan compressed natural gas), panas bumi, serta hasil pertambangan mineral bukan logam dan batuan tertentu, serta bijih mineral tertentu, dibebaskan dari pengenaan PPN.

Kelima, emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara diberikan kemudahan perpajakan berupa tidak dipungut PPN. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.