JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berencana menyusun sejumlah kerangka regulasi tahun 2025-2029. Salah satunya, rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) tentang peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029, RMPK peningkatan kepatuhan wajib pajak akan mengatur 5 butir aspek, salah satunya mengenai perluasan tax intermediaries. Regulasi ini diharapkan bisa memperkuat peran pihak ketiga dalam mendorong kepatuhan wajib pajak.
"Terkait pengaturan mengenai perluasan tax intermediaries, ini dimaksudkan untuk memperkuat peran pihak ketiga, dalam membantu wajib pajak melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara benar," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti, Selasa (21/4/2026).
Sebagai informasi, tax intermediaries adalah pihak ketiga yang menjembatani hubungan antara wajib pajak dan otoritas pajak. Contoh tax intermediaries antara lain adalah konsultan pajak dan tax center.
Inge menuturkan regulasi baru nantinya akan mengatur cakupan peran tax intermediaries dalam mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak. Rencananya, aturan tersebut akan diselesaikan pada 2026.
"Kebijakan itu diarahkan untuk mendorong peningkatan kepatuhan sukarela melalui pendampingan, edukasi, dan peningkatan pemahaman wajib pajak," tuturnya.
Secara umum, RPMK Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak disusun untuk menata regulasi sehingga jumlah tax intermediaries yang terdaftar menjadi optimal.
Selain itu, RPMK tersebut juga untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui penyempurnaan regulasi terkait pengawasan kepatuhan, perincian data ILAP, pengawasan kepatuhan pihak lain atau PMSE, dan surat tagihan pajak.
RPMK tentang Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak bakal mengatur 5 aspek. Pertama, perluasan tax intermediaries. Kedua, pengawasan wajib pajak.
Ketiga, perincian data ILAP. Keempat, pengawasan kepatuhan pihak lain/perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Kelima, penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP). (rig)
