SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Jaga Akurasi, Jurnalis DDTCNews Dibekali Sertifikasi Konsultan Pajak

Redaksi DDTCNews
Jumat, 08 Mei 2026 | 17.58 WIB
Jaga Akurasi, Jurnalis DDTCNews Dibekali Sertifikasi Konsultan Pajak
<p>Tiga awak redaksi DDTCNews yang mengantongi sertifikasi konsultan pajak.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Guna mendukung kualitas pemberitaan di bidang perpajakan, DDTC terus mendorong awak media DDTCNews untuk meningkatkan kompetensi teknis perpajakan melalui sertifikasi profesional.

Saat ini, sudah ada 3 awak media yang memiliki sertifikasi konsultan pajak, yaitu Editor DDTCNews Ringkang Gumiwang dan Tax Law Surveillance DDTCNews Nora Galuh Candra Asmarani yang masing-masing memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A.

Sementara itu, Reporter DDTCNews Muhamad Wildan memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat B. Keberadaan jurnalis yang memiliki sertifikasi konsultan pajak ini juga memberikan nilai tambah yang jarang ditemukan di media massa lainnya.

Dengan diawaki 3 jurnalis yang mengantongi sertifikasi konsultan pajak, DDTCNews senantiasa memberikan produk-produk berita perpajakan yang kredibel. Tulisan yang dihasilkan pun dikemas agar mudah dipahami oleh pembaca, termasuk yang awam soal pajak.

Kompetensi teknis tersebut juga memungkinkan awak DDTCNews tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga mengulas substansi kebijakan secara lebih mendalam. Ulasan tersebut salah satunya bisa dilihat pada kanal Laporan Fokus.

Dalam berbagai pemberitaan, jurnalis DDTCNews juga mengaitkan perkembangan terkini dengan sistem perpajakan yang berlaku, menjelaskan implikasi suatu aturan, hingga membandingkan praktik di lapangan dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan pemahaman teknis yang lebih kuat, awak DDTCNews dapat membantu pembaca memahami konteks, potensi dampak, serta tantangan implementasi dari suatu kebijakan perpajakan.

DDTC memang senantiasa mendorong profesionalnya agar bisa meningkatkan kompetensi di bidang pajak. Bersama dengan 3 jurnalis DDTCNews di atas, total ada 65 profesional DDTC yang mengantongi sertifikasi USKP. Secara terperinci, 28 orang memegang sertifikasi USKP A, 18 orang mengantongi sertifikasi USKP B, dan 19 orang USKP C.

Dalam pelaksanaan program sertifikasi, DDTC turut memberikan dukungan melalui Human Resources Development Program (HRDP). Para profesional, termasuk awak media, yang mengikuti sertifikasi memperoleh kelas persiapan khusus sebelum menjalani ujian.

DDTC berkomitmen untuk berinvestasi pada pengembangan kualitas SDM. Langkah tersebut dinilai penting tidak hanya untuk menjaga keberlanjutan perusahaan, tetapi juga untuk memastikan DDTC terus berkontribusi dalam perkembangan perpajakan di Indonesia.

Sebagai informasi, merujuk pada PMK 111/2014, sertifikat konsultan pajak bisa didapat melalui 3 jalur. Salah satunya ialah dengan cara lulus dari Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan.

Secara ringkas, USKP adalah mekanisme untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak melalui ujian sertifikasi untuk jenjang profesi konsultan pajak dengan memenuhi persyaratan tertentu.

USKP terbagi menjadi 3 tingkat ujian yang menyesuaikan dengan 3 tingkatan sertifikat konsultan pajak. Ketiga tingkat USKP tersebut meliputi USKP tingkat A, USKP tingkat B, dan USKP tingkat C. Setiap tingkat ujian perlu diikuti secara berjenjang. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.