KONSULTAN PAJAK

Resmi! Batas Laporan Tahunan Konsultan Pajak Diperpanjang Jadi 31 Mei

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 06 Mei 2026 | 15.00 WIB
Resmi! Batas Laporan Tahunan Konsultan Pajak Diperpanjang Jadi 31 Mei
<p>Tangkapan layar&nbsp;Surat Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan No: S-863/SK.5/2026.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperpanjang batas waktu penyampaian Laporan Tahunan Konsultan Pajak (LTKP) dari semestinya 30 April menjadi 31 Mei 2026.

Perpanjangan batas waktu tersebut diumumkan melalui Surat Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan No: S-863/SK.5/2026. Merujuk surat tersebut, perpanjangan waktu diberikan seiring dengan adanya relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.

“Kementerian Keuangan memandang perlu untuk memberikan relaksasi berupa perpanjangan waktu penyampaian Laporan Tahunan Konsultan Pajak sampai dengan 31 Mei 2026,” bunyi penjelasan S-863/SK.5/2026, dikutip pada Rabu (6/5/2026).

Kemenkeu memberikan perpanjangan guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas para konsultan pajak di seluruh Indonesia. Hal ini terutama berkaitan dengan adanya relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh Badan sampai dengan tanggal 31 Mei 2026 sesuai dengan KEP-71/PJ/2026.

Meski diberikan relaksasi, konsultan pajak diharapkan dapat memenuhi kewajiban penyampaian LTKP secara benar dan tepat waktu. Adapun pelanggaran atas kewajiban penyampaian LTKP akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 25 PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, konsultan pajak wajib menyampaikan LTKP kepada Kemenkeu paling lama akhir bulan April tahun pajak berikutnya.

Kewajiban tersebut telah diumumkan kembali dalam Surat Edaran Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan No. SE-2/SK/2026 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Tahunan Profesi Keuangan Periode Pelaporan Tahun 2026.

SE-2/SK/2026 di antaranya menegaskan batas waktu penyampaian LTKP untuk tahun takwim 2025 adalah tanggal 30 April 2026. Namun, adanya relaksasi membuat konsultan pajak masih bisa menyampaikan LTKP hingga 31 Mei 2026.

Hal yang perlu diperhatikan, konsultan pajak kini tidak dapat menyampaikan laporan tahunan melalui Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP) Kemenkeu. Simak Penyampaian Laporan Tahunan Konsultan Pajak Cuma Bisa Lewat Tautan Ini

Khusus untuk laporan tahunan konsultan pajak tahun 2025 yang disampaikan pada tahun ini, laporan tersebut dapat disampaikan melalui tautan s.kemenkeu.go.id/LaporanTahunanKP2025.

"Penyampaian laporan tahunan selain melalui tautan tersebut tidak akan diterima," bunyi Surat Edaran Nomor SE-2/SK/2026. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.