BERITA PAJAK HARI INI

Bersiap PMK Baru! PPN Jalan Tol Hingga Redesain Pengawasan Kepatuhan

Redaksi DDTCNews
Selasa, 21 April 2026 | 07.45 WIB
Bersiap PMK Baru! PPN Jalan Tol Hingga Redesain Pengawasan Kepatuhan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah mencoba membenahi sejumlah regulasi untuk mengejar target penerimaan pajak. Dalam Rencana Strategis (Renstra) Ditjen Pajak (DJP) 2025-2029, tercatat ada 3 rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) yang sedang disiapkan demi mencapai tujuan tadi. Topik ini menjadi salah satu ulasan utama media massa pada hari ini, Selasa (21/4/2026).

Ketiga RPMK yang dimaksud, antara lain RPMK tentang Peningkatan Penerimaan Pajak, RPMK tentang Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak, dan RPMK tentang Memperluas Basis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang Lebih Adil.

"Kerangka regulasi dirancang secara sistematis untuk mendukung pencapaian visi dan misi Renstra DJP Tahun 2025–2029," bunyi Renstra DJP 2025–2029.

DJP menjelaskan RPMK Peningkatan Penerimaan Pajak penting disusun karena 2 alasan, yakni perlunya regulasi pendukung tindakan penagihan pajak, serta untuk peningkatan kualitas pengaduan terkait tindak pidana perpajakan yang diterima oleh DJP guna mendukung penerimaan negara.

RPMK Peningkatan Penerimaan Pajak merupakan RPMK yang mendukung pelaksanaan tindakan penagihan pajak dan penguatan pengaduan tindak pidana perpajakan di DJP (tax crime whistleblowing system). Keseluruhan aturan tersebut rencananya akan diselesaikan pada 2025, tetapi hingga saat ini belum terbit.

Selanjutnya, RPMK tentang Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak disusun untuk menata regulasi sehingga jumlah tax intermediaries yang terdaftar mencapai jumlah yang optimal, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui penyempurnaan regulasi terkait pengawasan kepatuhan, perincian data ILAP, pengawasan kepatuhan pihak lain/PMSE, dan STP.

RPMK tentang Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak merupakan RPMK yang mengatur 5 hal. Pertama, perluasan tax intermediaries. Kedua, pengawasan wajib pajak.

Ketiga, perincian data ILAP. Keempat, pengawasan kepatuhan pihak lain/perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Kelima, penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP).

Aturan-aturan tersebut rencananya akan diselesaikan pada 2026. Pada tahun lalu, DJP juga telah menerbitkan PMK 111/2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, sedangkan pada awal tahun ini merilis PMK 8/2026 yang merevisi PMK 228/2017 soal data perpajakan yang wajib diserahkan ILAP.

Terakhir, RPMK tentang Memperluas Basis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang Lebih Adil akan disusun untuk memberikan landasan hukum penyempurnaan mekanisme pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri.

Selain itu, RPMK ini dibutuhkan untuk memberikan landasan hukum bagi pajak karbon, serta landasan hukum bagi mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol.

RPMK tentang Memperluas Basis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang Lebih Adil merupakan RPMK yang mengatur 3 hal. Pertama, pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, yang rencana diselesaikan pada 2025, tetapi juga belum terbit.

Saat ini, pemerintah sedang mengembangkan sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN) sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 68/2025. Pemerintah telah menugaskan PT Jalin Pembayaran Nusantara dalam pengembangan SPP-TDLN tersebut.

Kedua, pajak karbon, yang rencananya diselesaikan pada 2026. Ketiga, mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, yang rencananya selesai pada 2028.

Rencana pengenaan PPN atas jasa jalan tol bukanlah hal baru. Sekitar 1 dekade lalu, pemerintah melalui PER-10/PJ/2015 sempat berencana memberlakukan PPN atas jasa jalan tol, tetapi kemudian dibatalkan dengan penerbitan PER-16/PJ/2015.

Selain informasi soal penyusunan RPMK, ada beberapa bahasan lain yang diangkat oleh media nasional pada hari ini. Di antaranya, fokus DJP dalam fungsionalisasi pegawai, dibangunnya enterprises risk management, hingga melesetnya target penanganan sengketa pajak DJP.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Fokus Kejar Target Penerimaan Pajak

DJP mengungkapkan akan mengandalkan kombinasi penguatan pengawasan, peningkatan kepatuhan, serta perluasan basis pajak dalam mengejar target penerimaan pajak. Pendekatan ini dipilih sebagai jalan tengah, alih-alih menaikkan tarif pajak yang dikhawatirkan menekan dunia usaha.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan fokus utama saat ini adalah memastikan kepatuhan wajib pajak berjalan optimal.

"Kontribusi penerimaan pajak itu sebagian besar dari pembayaran masa. Jadi, jangan sampai ada yang bolong-bolong. Kalau dia biasa bayar tiap bulan, harusnya tiap bulan bayar. Kalau ada yang bolong, itu yang kita tanya," kata Inge. (Harian Kompas)

Target Sengketa Pajak Meleset

DJP mencatat tingkat kemenangan sengketa pajak 2025 hanya 37,5%, di bawah target yang bawah target 46%. Sepanjang 2025, terdapat 14.360 perkara yang diputus, terdiri dari 12.070 banding dan 2.290 gugatan. Putusan yang mengabulkan seluruhnya mendominasi, sebanyak 7.437 kasus. Sementara putusan menolak terdiri dari 3.397 perkara dan mengabulkan sebagian 2.596 perkara.

Jika diperinci, tingkat kemenangan pada gugatan mencapai 69,93%. Namun, pada perkara banding hanya 31,30%, sehingga menekan capaian secara keseluruhan.

DJP menilai rendahnya capaian ini dipengaruhi perbedaan perspektif dengan majelis hakim. Ke depan, DJP akan memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) dan penanganan sengketa. (Koran Kontan)

DJP Fungsionalisasi Pegawai Secara Bertahap

Fungsionalisasi akan menjadi salah satu kebijakan utama Ditjen Pajak (DJP) dalam pengelolaan SDM pada 2025 hingga 2029.

Merujuk pada Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis DJP 2025-2029, fungsionalisasi pegawai diperlukan untuk menciptakan pola kerja berbasis keahlian dan keterampilan di DJP.

"Transformasi tersebut akan mengubah komposisi pegawai, di mana jabatan fungsional akan lebih dominan dibandingkan dengan jabatan struktural," tulis DJP pada rencana strategisnya. (DDTCNews)

DJP Bakal Bangun Enterprise Risk Management

Ditjen Pajak (DJP) akan membangun enterprise risk management (ERM) guna mengidentifikasi dan mengelola risiko pada organisasi secara menyeluruh.

Merujuk pada Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis DJP 2025-2029, ERM adalah pendekatan holistik yang dirancang untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengelola risiko secara menyeluruh.

"Arah kebijakan pengembangan organisasi yang responsif dengan kebutuhan dilaksanakan melalui strategi...pembangunan ERM melalui pengelolaan manajemen keberlangsungan bisnis serta pengembangan profil risiko pegawai untuk penguatan integritas dan manajemen risiko SDM," tulis DJP. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.