JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menegaskan Lampiran 2 – Daftar Kepemilikan di SPT Tahunan Badan cukup diisi dengan daftar susunan pengurus dan komisaris sepanjang wajib pajak badan tidak terdiri atas saham.
Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak ketika merespons cuitan warganet yang menanyakan perihal pengisian data Pihak Terkait di Coretax DJP untuk wajib pajak badan koperasi, di mana modalnya bersumber dari 100 anggota.
“Apabila bentuk badan yang dimaksud tidak terdiri atas saham, sesuai lampiran PER-11/PJ/2025 hal 790, yayasan dan badan-badan lain yang tidak dimiliki atas dasar penyertaan modal...cukup mengisi Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris,” jelas Kring Pajak, Senin (20/4/2026).
Dengan demikian, apabila terdapat anggota koperasi yang juga bertindak sebagai pengurus maka anggota koperasi dimaksud dapat dimasukkan pada data Pihak Terkait. Simak DJP Minta WP Badan Pastikan Kesesuaian Data Pihak Terkait di Coretax
Perlu diketahui, DJP menyatakan terdapat 4 langkah penting yang perlu dilakukan wajib pajak badan dalam rangka pencegahan penyalahgunaan akun Coretax DJP oleh pihak tidak berwenang,
Pertama, mengecek kesesuaian data profil guna memastikan data profil wajib pajak, PIC dan pihak terkait di coretax sudah sesuai dan mutakhir.
Kedua, memeriksa pemberian akses dan peran. Wajib pajak badan perlu memastikan bahwa role yang diberikan kepada pihak terkait sudah benar dan sesuai.
Ketiga, meninjau penunjukan wakil dan kuasa. DJP ingin tiap-tiap wajib pajak badan memastikan penunjukan wakil atau kuasa sudah sesuai dengan jenis kewenangan dan jangka waktunya.
Keempat, melakukan update PIC bagi wajib pajak yang punya lebih dari 1 tempat kegiatan usaha (TKU). DJP menjelaskan wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 TKU harus memastikan PIC masing-masing TKU sudah sesuai dan paling update. (rig)
