
DI tengah kebutuhan belanja negara yang terus meningkat, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) makin menjadi tulang punggung penerimaan negara.
Kontribusi PPN terhadap APBN relatif lebih stabil dan resilient jika dibandingkan dengan Pajak Penghasilan (PPh) yang sangat dipengaruhi oleh siklus ekonomi dan laba dunia usaha. Ketika ekonomi melambat, penerimaan PPh biasanya ikut tertekan. Sebaliknya, PPN tetap bertahan karena aktivitas konsumsi terus berjalan.
Karena itu, persoalan utama PPN hari ini bukan lagi soal relevansi, melainkan seberapa optimal sistem PPN Indonesia mampu menangkap potensi konsumsi nasional yang sebenarnya sangat besar. Di sinilah tantangannya muncul.
Berbagai indikator internasional menunjukkan produktivitas PPN Indonesia masih relatif rendah. Dua ukuran yang sering digunakan adalah C-efficiency ratio dan VAT Revenue Ratio (VRR), yaitu indikator yang mengukur seberapa dekat penerimaan aktual PPN dibandingkan potensi idealnya (Ebrill & Keen, 2001; OECD, 2016).
Kinerja Indonesia memang membaik. C-efficiency ratio meningkat dari sekitar 42% saat pandemi menjadi mendekati 55%pada 2025. VRR juga naik dari 0,44 menjadi sekitar 0,58. Namun, angka tersebut masih tertinggal dibandingkan banyak negara lain.
Selandia Baru memiliki VRR mendekati 0,96. Artinya, hampir seluruh basis konsumsi berhasil masuk ke dalam sistem PPN. Jepang dan Korea Selatan juga berada di atas 0,7. Indonesia masih berada di kelompok menengah-bawah. Ini menunjukkan bahwa sebagian besar potensi konsumsi domestik belum sepenuhnya tecermin dalam penerimaan pajak.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa masalah utama PPN Indonesia sesungguhnya bukan tarif, melainkan basis pajak (tax base) yang masih terlalu sempit. Ketika ruang politik dan dimensi sosial untuk menaikkan tarif semakin terbatas, perluasan basis pajak (base broadening) menjadi pilihan yang jauh lebih realistis (World Bank, 2025).
Salah satu persoalan mendasar terletak pada tingginya batas omzet atau 'threshold' untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Awalnya, kebijakan ini dimaksudkan untuk melindungi usaha kecil dari beban administrasi perpajakan yang kompleks. Namun dalam praktiknya, threshold yang terlalu tinggi justru memunculkan distorsi ekonomi.
Banyak pelaku usaha akhirnya menahan omzet agar tetap berada di bawah omzet batas registrasi PPN. Fenomena ini dikenal sebagai bunching. Studi di berbagai negara seperti Inggris, Finlandia, Jepang, hingga Thailand menunjukkan bahwa perilaku dan motif ekonomi semacam ini nyata terjadi pada sistem perpajakan (Harju, 2019).
Modus operandi lainnya ada lagi. Studi penelitian Onji (2009) di Jepang menunjukkan adanya kecenderungan perusahaan melakukan split firms untuk menghindari kewajiban PPN. Fenomena serupa juga ditemukan di Inggris (Liu et al., 2021).
Sebagian pelaku usaha tersebut memecah usaha (firm splitting), membentuk entitas baru, atau merekayasa omzet agar tidak masuk ke dalam sistem PPN. Dampaknya bukan hanya mempersempit basis pajak, tetapi juga menghambat pertumbuhan usaha itu sendiri.
Dalam konteks Indonesia yang tingkat informalitas ekonominya masih tinggi, dampaknya bisa jauh lebih besar. Threshold yang terlalu tinggi membuat banyak usaha tetap berada di luar sistem formal. Padahal, masuk ke dalam sistem PPN tidak selalu merugikan. Banyak pelaku usaha justru memperoleh akses lebih luas terhadap rantai pasok formal, pembiayaan perbankan, dan kemitraan dengan perusahaan besar.
Karena itu, threshold yang terlalu tinggi berisiko menciptakan growth trap atau 'jebakan pertumbuhan', yang pada akhirnya berdampak pada efisiensi alokasi sumber daya dalam perekonomian. Pelaku usaha menjadi enggan berkembang karena khawatir menghadapi administrasi pajak yang lebih kompleks.
Persoalan lain adalah masih luasnya pengecualian Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).
Secara konseptual, PPN dirancang sebagai broad-based consumption tax, yakni pajak konsumsi dengan basis luas dan tarif moderat. Pendekatan ini banyak direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development dan World Bank karena dianggap paling efektif menjaga netralitas sistem perpajakan.
Namun, struktur PPN Indonesia masih dipenuhi berbagai fasilitas pembebasan dan pengecualian. Sebagian memang memiliki alasan sosial yang kuat, terutama untuk menjaga daya beli masyarakat. Akan tetapi, terlalu banyak pengecualian membuat produktivitas penerimaan menjadi tidak optimal.
Karena itu, memperluas basis pajak jauh lebih rasional dibandingkan terus mengandalkan kenaikan tarif. Distorsi ekonominya relatif lebih kecil, sistem menjadi lebih netral, dan penerimaan negara dapat meningkat lebih berkelanjutan.
Tentu reformasi tersebut tidak dapat dilakukan secara drastis. Penurunan threshold PKP perlu dilakukan bertahap (gradual-based) dengan skema transisi yang jelas bagi usaha kecil. Demikian pula perluasan objek PPN yang harus dilakukan secara selektif dan hati-hati.
Namun, reformasi PPN juga tidak cukup hanya mengubah regulasi. Penguatan administrasi perpajakan menjadi kunci utama. Digitalisasi, integrasi data transaksi, serta implementasi Coretax perlu dimanfaatkan untuk memperkuat kepatuhan dan menekan praktik underreporting.
Pun, perlu digarisbawahi, sistem perpajakan yang baik bukanlah sistem dengan tarif tertinggi.
PPN tidak dirancang semata untuk menaikkan penerimaan negara, melainkan membangun sistem pajak yang netral, adil, dan menopang pertumbuhan ekonomi. Tantangan Indonesia hari ini bukan sekadar soal tarif, tetapi memperluas basis pajak agar denyut konsumsi nasional tercermin lebih sehat, produktif, dan berkelanjutan. (sap)
