KANWIL DJP PAPUA, PAPUA BARAT, DAN MALUKU

DJP Blokir 36 Rekening WP yang Nunggak Pajak hingga Rp17 Miliar

Redaksi DDTCNews
Senin, 08 Juni 2026 | 10.30 WIB
DJP Blokir 36 Rekening WP yang Nunggak Pajak hingga Rp17 Miliar
<p>Ilustrasi.</p>

JAYAPURA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Papua, Papua Barat, dan Maluku memblokir rekening milik 36 wajib pajak.

Kepala Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku Sekti Widihartanto mengatakan pemblokiran dilaksanakan dalam rangka menagih tunggakan pajak senilai Rp17,07 miliar.

"Nilai tersebut menunjukkan adanya potensi penerimaan yang perlu diamankan melalui penegakan hukum perpajakan yang konsisten dan berkesinambungan," katanya, dikutip pada Senin (8/6/2026).

Melalui pemblokiran serentak tersebut, Sekti berharap wajib pajak segera melunasi tunggakan pajak sehingga terhindar dari upaya penegakan hukum lebih lanjut.

Pemblokiran atas rekening tidak semata-mata bertujuan untuk menindak wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak, tetapi untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan pajak.

Ke depan, lanjut Sekti, Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku memastikan penagihan pajak akan terus dilaksanakan secara konsisten, terukur, profesional, dan berkesinambungan.

Langkah penagihan dan penegakan hukum yang ditempuh akan senantiasa mengacu pada peraturan berlaku. Tak hanya itu, Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku juga akan terus mengedepankan pendekatan persuasif sebelum melakukan penagihan dan penegakan hukum.

"Dengan tindakan ini, DJP berharap wajib pajak dapat lebih kooperatif dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga tercipta iklim kepatuhan yang semakin baik di masa mendatang," tutur Sekti. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.