ADMINISTRASI PAJAK

Begini Perlakuan PPh dan PPN atas Pembelian Hewan Ternak

Redaksi DDTCNews
Minggu, 07 Juni 2026 | 17.00 WIB
Begini Perlakuan PPh dan PPN atas Pembelian Hewan Ternak
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Pembelian hewan ternak dapat dikenai pemungutan PPh Pasal 22 dalam kondisi tertentu. Namun, untuk PPN, impor dan penyerahan hewan ternak memperoleh fasilitas dibebaskan dari pengenaan pajak.

Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak saat menjawab cuitan wajib pajak yang menanyakan perlakuan pajak atas transaksi pembelian hewan ternak, baik dari aspek pajak penghasilan maupun PPN.

"Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 51/2025, pembelian bahan hasil peternakan yang belum melalui proses industri manufaktur merupakan objek pemungutan PPh Pasal 22," jelas Kring Pajak di media sosial, Minggu (7/6/2026).

Menurut Kring Pajak, pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan oleh badan usaha industri atau eksportir yang ditunjuk sebagai pemungut pajak. Tarif yang dikenakan sebesar 0,25% dari harga pembelian sebelum PPN.

Namun, terdapat pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian bahan hasil peternakan. Pemungutan PPh Pasal 22 tidak perlu dilakukan apabila nilai pembelian dalam satu masa pajak paling banyak Rp20 juta, tidak termasuk PPN.

“Pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan apabila jumlah pembelian dalam satu Masa Pajak paling banyak Rp20 juta belum termasuk PPN,” sebut Kring Pajak.

Sementara itu, perlakuan berbeda berlaku untuk PPN. Berdasarkan Peraturan Pemerintah 49/2022, hewan ternak termasuk barang kena pajak (BKP) tertentu strategis sehingga memperoleh fasilitas PPN dibebaskan.

Alhasil, impor maupun penyerahan hewan ternak tetap terutang PPN, tetapi mendapatkan fasilitas pembebasan sehingga tidak menimbulkan kewajiban pembayaran PPN. Dalam administrasinya, transaksi tersebut menggunakan faktur pajak dengan kode transaksi 08. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.