ADMINISTRASI PAJAK

DJP Catat 10,79 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 5 April 2026

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 06 April 2026 | 09.00 WIB
DJP Catat 10,79 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 5 April 2026
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat sebanyak 10,79 juta SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 telah disampaikan wajib pajak hingga 5 April 2026 dini hari.

SPT Tahunan yang disampaikan utamanya berasal dari wajib pajak orang pribadi. Berdasarkan data DJP, jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan wajib pajak orang pribadi mencapai 10,55 juta SPT.

"Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 5 April 2026 pukul 00.00 WIB tercatat 10,79 SPT," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti, Senin (6/4/2026).

Wajib pajak yang melaporkan SPT berdasarkan tahun buku Januari-Desember, tercatat sebanyak 9,42 juta wajib pajak orang pribadi karyawan. Sementara itu, ada 1,13 juta wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang menyampaikan SPT.

Berikutnya, ada 230.109 wajib pajak badan yang menyampaikan SPT Tahunan menggunakan mata uang rupiah, serta 166 wajib pajak badan menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (AS).

Lebih lanjut, Inge juga menyebut terdapat pula wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan berdasarkan beda tahun buku, yakni dilaporkan mulai 1 Agustus 2026. Jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT terdiri atas 2.135 wajib pajak badan yang menggunakan rupiah, dan 31 wajib pajak badan menggunakan dolar AS.

Perlu diingat, SPT Tahunan akan dilaporkan menggunakan coretax system mulai tahun ini. Sebelum login ke laman utama coretax, wajib pajak harus mengaktivasi akun coretax terlebih dahulu.

Inge mengungkapkan sebanyak 17,71 juta wajib pajak telah melakukan aktivasi akun coretax hingga saat ini. Jumlah itu terdiri atas sebanyak 16,64 juta wajib pajak orang pribadi.

Kemudian, disusul oleh sebanyak 976.261 wajib pajak badan, lalu 90.629 wajib pajak instansi pemerintah, dan 227 penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Tambahan informasi, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur batas pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi paling lambat 31 Maret, sedangkan wajib pajak badan paling lambat 30 April.

Namun, DJP memberikan relaksasi penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2025 khusus bagi wajib pajak orang pribadi. Penghapusan itu diatur melalui Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-55/PJ/2026. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.