BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Cek dan Teliti Semua SPT yang Masuk, 3 Aspek Ini Dilihat Betul

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 04 April 2026 | 07.00 WIB
DJP Cek dan Teliti Semua SPT yang Masuk, 3 Aspek Ini Dilihat Betul

JAKARTA, DDTCNews - Memasuki April, wajib pajak orang pribadi masih punya peluang untuk melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025. Pasalnya, periode pelaporan SPT Tahunan PPh OP 'diperpanjang' hingga 30 April 2026. Nah, terhadap seluruh SPT yang masuk, Ditjen Pajak (DJP) bakal memperhatikan 3 aspek.

Topik mengenai fungsi pengawasan DJP terhadap seluruh pelaporan SPT Tahunan yang masuk ini menjadi sorotan netizen selama sepekan terakhir.

Perlu diperhatikan, DJP akan melakukan pengecekan dan penelitian terhadap SPT yang dilaporkan oleh wajib pajak secara online melalui portal wajib pajak atau laman/aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

Penelitian dilakukan guna memastikan SPT yang dilaporkan wajib pajak telah memenuhi ketentuan dan tata cara penyampaian SPT yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-3/PJ/2026.

"SPT dalam bentuk dokumen elektronik dibuat dan disampaikan melalui portal wajib pajak atau laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP," bunyi Pasal 7 ayat (1) PER-3/PJ/2026.

Atas penyampaian SPT secara elektronik itu, DJP akan melaksanakan 3 hal. Pertama, pengecekan validitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP dinyatakan valid bila NPWP yang tertera pada SPT telah sesuai dan tersedia dalam sistem administrasi DJP.

Kedua, penelitian SPT. Kegiatan penelitian ini bertujuan untuk memastikan SPT telah memenuhi 5 ketentuan, yaitu SPT telah ditandatangani oleh wajib pajak, SPT disampaikan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain rupiah, terhadap wajib pajak yang telah mendapatkan izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan dengan mata uang selain rupiah.

Kemudian, SPT diisi dengan lengkap dan sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen, SPT yang menyatakan lebih bayar disampaikan dalam jangka waktu 3 tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Tahun Pajak, atau Bagian Tahun Pajak dan telah ditegur secara tertulis, serta SPT disampaikan sebelum DJP melakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak.

Ketiga, DJP berwenang melakukan penelitian SPT Pembetulan. Untuk diperhatikan, otoritas pajak akan melakukan penelitian atas pemenuhan 2 butir ketentuan yang secara lengkap dimuat dalam Pasal 12 ayat (3).

Setelah mengecek validitas NPWP dan meneliti SPT yang disampaikan wajib pajak secara elektronik, DJP berwenang menerbitkan bukti penerimaan elektronik.

Nanti, bukti penerimaan elektronik diterbitkan ketika NPWP sudah valid dan penyampaian SPT telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, terhadap SPT yang diterima melalui laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP, bukti penerimaan elektronik yang diterbitkan melalui laman atau aplikasi tersebut dianggap sebagai bukti penerimaan SPT.

"Tanggal yang tercantum dalam bukti penerimaan elektronik ... yang diterbitkan melalui laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP merupakan tanggal SPT tersebut telah lengkap dan dapat diterima sistem administrasi DJP," bunyi pasal 14 ayat (2).

Selain informasi soal penelitian SPT di atas, ada beberapa bahasan yang juga menarik untuk diulas kembali. Di antaranya, berubahnya kriteria wajib pajak yang tak wajib lapor SPT Tahunan, proses seleksi calon hakim agung khusus pajak, jaminan pemerintah soal stabilitas APBN, hingga peraturan baru soal jabatan fungsional dan pelaksana di DJP.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Kriteria WP yang Tak Wajib Lapor SPT Tahunan

Wajib pajak perlu mencermati perubahan aturan mengenai kriteria wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban lapor SPT Tahunan, seiring dengan berlakukan Peraturan Dirjen Pajak PER-3/PJ/2026.

Pada regulasi sebelumnya, yakni Pasal 112 PER-11/PJ/2025, telah diatur bahwa wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan adalah wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan neto dalam setahun tidak lebih dari penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Dengan berlakunya PER-3/PJ/2026 yang turut mencabut Pasal 112 PER-11/PJ/2025, wajib pajak orang pribadi tak serta merta terbebas dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan meski penghasilan netonya dalam setahun tidak melebihi PTKP.

MA Butuh 3 Hakim Agung Pajak

Komisi Yudisial (KY) menyelenggarakan penerimaan usulan calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc guna memenuhi kebutuhan hakim agung di Mahkamah Agung (MA).

Melalui Surat Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Nomor 19/WKMA.NY/KP1.1.1/II/2026 dan Nomor Nomor 20/WKMA.NY/KP1.1.1/II/2026, MA membutuhkan 11 hakim agung dan 3 hakim ad hoc. Dari jumlah itu, 3 di antaranya adalah hakim agung tata usaha negara (TUN) khusus pajak.

"Proses seleksi dilakukan sesuai permintaan MA untuk mengisi kekosongan jabatan 11 hakim agung yang terdiri dari 2 hakim agung dari kamar perdata, 4 hakim agung dari kamar pidana, 2 hakim agung dari kamar Agama, 3 hakim agung dari kamar TUN khusus pajak, serta 2 hakim ad hoc HAM di MA dan 1 hakim ad hoc Tipikor di MA," kata Juru Bicara KY Anita Kadir.

Harga Minyak Naik, APBN Dijamin Aman

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan defisit APBN 2026 akan tetap terkendali di bawah 3%, meski terjadi kenaikan harga minyak dunia akibat perang di Timur Tengah.

Menurut Purbaya, APBN masih memiliki ruang fiskal yang memadai untuk menghadapi gejolak perekonomian global. Berdasarkan kalkulasinya, APBN sanggup meredam kenaikan harga minyak dunia dengan rata-rata mencapai US$100 per barel hingga akhir tahun.

"Hitungan kita [harga minyak mentah] sekarang sampai US$100 rata-rata hingga akhir tahun pun anggaran kita tetap berkesinambungan dan defisitnya masih terkendali," ujarnya dalam konferensi pers.

Rombak Aturan Pajak Demi Pangkas Harga Tiket Pesawat

Mahalnya tiket pesawat domestik menjadi perhatian beberapa anggota Komisi V DPR.

Ketua Komisi V DPR Lasarus mengatakan pajak menjadi salah satu komponen yang menyebabkan harga tiket pesawat domestik sangat mahal. Menurutnya, pemerintah perlu merelaksasi ketentuan pajak agar tiket pesawat domestik lebih terjangkau.

"Itu yang menjadi tanda tanya kita bersama. Negara lain bisa menghadirkan tiket yang lebih murah bagi warganya. Di kita lebih mahal, Pak," katanya dalam rapat kerja bersama Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.

Aturan Baru Soal Jabatan Fungsional dan Pelaksana DJP

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) terbaru yang mengubah organisasi dan tata kerja instansi vertikal DJP.

PMK dimaksud ialah PMK 18/2026 yang telah ditetapkan oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa pada 17 Maret 2026 dan diundangkan pada 1 April 2026.

"Guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi instansi vertikal DJP, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja instansi vertikal DJP," bunyi bagian pertimbangan PMK 18/2026. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.