JAKARTA, DDTCNews - Mahalnya tiket pesawat domestik menjadi perhatian beberapa anggota Komisi V DPR.
Ketua Komisi V DPR Lasarus mengatakan pajak menjadi salah satu komponen yang menyebabkan harga tiket pesawat domestik sangat mahal. Menurutnya, pemerintah perlu merelaksasi ketentuan pajak agar tiket pesawat domestik lebih terjangkau.
"Itu yang menjadi tanda tanya kita bersama. Negara lain bisa menghadirkan tiket yang lebih murah bagi warganya. Di kita lebih mahal, Pak," katanya dalam rapat kerja bersama Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, dikutip pada Senin (30/3/2026).
Lasarus menyebut harga tiket pesawat antara lain dipengaruhi oleh pengenaan bea masuk suku cadang pesawat, PPN avtur, dan PPN tiket pesawat.
Menurutnya, pengenaan PPN dan bea masuk tersebut telah menyebabkan harga tiket domestik sangat mahal, bahkan jika dibandingkan dengan tiket ke luar negeri. Oleh karena itu, dia meminta pemerintah mengevaluasi pengenaan pajak dan bea masuk agar harga tiket pesawat segera turun.
"Kalau harus merevisi Undang-Undang Penerbangan, kita revisi. Apa pun kita lakukan untuk kebaikan dan kemaslahatan rakyat Indonesia," ujarnya.
Sebagai informasi, UU Penerbangan mengatur tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi dihitung berdasarkan 4 komponen yang meliputi tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan (surcharge).
Anggota komisi V DPR Saadiah Uluputty juga mendorong pemerintah menurunkan komponen biaya seperti pajak dan tarif bandara benar-benar sampai ke tangan konsumen secara utuh. Menurutnya, PPN atas avtur untuk penerbangan domestik perlu dihapus guna menekan biaya operasional maskapai sehingga tarif layanannya tidak melambung tinggi.
Merespons pandangan para anggota DPR, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan Presiden Prabowo Subianto sebetulnya telah memiliki keinginan untuk menurunkan harga tiket pesawat. Hal itu antara lain tecermin dari kebijakan diskon tiket pesawat yang beberapa kali diberikan dalam 2 tahun terakhir, salah satunya melalui instrumen PPN ditanggung pemerintah (DTP).
Bahkan pada musim mudik Lebaran tahun ini, pemerintah menanggung PPN atas tiket pesawat sebesar 100%.
"Saya merasa bahwa beliau [Prabowo] sebenarnya sedang meng-exercise harga tiket, dengan melakukan diskon tarif tiket," ujarnya.
Dudy menambahkan pemerintah akan mencoba menghitung dampak dari usulan penghapusan bea masuk suku cadang pesawat, PPN avtur, dan PPN tiket pesawat terhadap ruang fiskal. Menurutnya, pemerintah bakal memastikan setiap kebijakan fiskal berkeadilan bagi masyarakat.
Melalui PMK 4/2026, pemerintah mengatur PPN DTP atas tiket pesawat kelas ekonomi selama periode mudik Lebaran 2026. Insentif ini berlaku untuk pembelian tiket pesawat pada 10 Februari 2026–29 Maret 2026, serta periode penerbangan 14–29 Maret 2026.
Insentif PPN DTP diberikan sebesar 100% atas PPN yang terutang dari tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge. (dik)
