PMK 18/2026

Kanwil DJP Selain LTO dan Khusus Kini Turut Urus Pemusatan PPN

Muhamad Wildan
Kamis, 02 April 2026 | 14.30 WIB
Kanwil DJP Selain LTO dan Khusus Kini Turut Urus Pemusatan PPN
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Kantor wilayah Ditjen Pajak (kanwil DJP) selain Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (LTO) dan Kanwil DJP Jakarta Khusus kini turut melaksanakan penyelesaian urusan pemusatan tempat PPN terutang.

Fungsi ini dilaksanakan melalui bidang pendaftaran, ekstensifikasi, dan penilaian (PEP) pada setiap kanwil DJP selain LTO dan Kanwil DJP Jakarta Khusus.

"Dalam melaksanakan tugas ... bidang PEP menyelenggarakan fungsi ... penyelesaian urusan pemusatan tempat PPN terutang," bunyi Pasal 39 huruf c Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2026, dikutip Kamis (2/4/2026).

Penambahan fungsi baru pada bidang PEP kanwil DJP tidak mengubah struktur organisasi pada bidang dimaksud. Merujuk pada Pasal 40, bidang PEP tetap terdiri dari 3 seksi yakni seksi bimbingan pendaftaran; seksi bimbingan ekstensifikasi; serta seksi bimbingan pendataan, penilaian, dan pengenaan.

Penyelesaian urusan pemusatan tempat PPN terutang dilaksanakan oleh seksi bimbingan pendaftaran.

PMK 18/2026 telah diundangkan pada 1 April 2026 dan dinyatakan langsung berlaku sejak tanggal dimaksud. Dengan berlakunya PMK 18/2026, PMK 210/2017 s.t.d.d PMK 184/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sebagai informasi, pemusatan tempat PPN terutang merupakan implikasi dari implementasi coretax administration system dan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024.

Sesuai dengan Pasal 464 PMK 81/2024, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak oleh wajib pajak atas 1 atau lebih tempat kegiatan usaha dilaksanakan secara terpusat menggunakan NPWP yang terdaftar sesuai tempat tinggal atau tempat kedudukan terhitung sejak masa pajak Januari 2025.

Bagi wajib pajak orang pribadi, tempat tinggal adalah:

  1. tempat tinggal tetap orang pribadi beserta keluarganya;
  2. tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan, dalam hal orang pribadi tersebut mempunyai tempat tinggal tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf a di 2 tempat atau lebih; atau tidak mempunyai tempat tinggal tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau
  3. tempat orang pribadi lebih lama tinggal dalam kurun waktu 1 tahun kalender terakhir, dalam hal tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak dapat ditentukan.

Sementara bagi wajib pajak badan, tempat kedudukan adalah:

  1. tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berada sebagaimana tercantum dalam akta pendirian dan perubahannya, surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT, dokumen izin usaha, atau surat keterangan tempat kegiatan usaha;
  2. tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berada menurut keadaan yang sebenarnya, dalam hal tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berbeda dengan yang tercantum dalam akta pendirian dan perubahannya, surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT, dokumen izin usaha, atau surat keterangan tempat kegiatan usaha;
  3. tempat kantor pimpinan berada, dalam hal tempat kantor pimpinan terpisah dari tempat pusat administrasi dan keuangan serta tempat menjalankan kegiatan usaha; atau
  4. tempat menjalankan kegiatan usaha, bagi wajib pajak badan yang bergerak di sektor usaha tertentu yang ditentukan oleh dirjen pajak. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.