JAKARTA, DDTCNews - Bidang pemeriksaan, penagihan, intelijen, dan penyidikan (PPIP) pada kantor wilayah Ditjen Pajak (kanwil DJP) kini turut menyelenggarakan fungsi perencanaan bahan baku pemeriksaan pajak serta melaksanakan forensik pajak.
Fungsi perencanaan bahan baku dimaksud secara khusus dilaksanakan bidang PPIP pada kanwil DJP melalui seksi administrasi dan bimbingan pemeriksaan.
"Seksi administrasi dan bimbingan pemeriksaan mempunyai tugas melakukan perencanaan bahan baku pemeriksaan pajak, pelaksanaan kegiatan dan administrasi pemeriksaan pajak, penelaahan sejawat (peer review) atas hasil kegiatan pemeriksaan pajak, serta koordinasi, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pemeriksaan pajak," bunyi Pasal 45 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2026, dikutip pada Kamis (2/4/2026).
Terkait dengan forensik pajak, Pasal 43 PMK 18/2026 menegaskan bahwa bidang PPIP pada kanwil DJP juga menyelenggarakan fungsi kegiatan dan administrasi forensik digital serta mengelola laboratorium forensik digital.
Perlu diingat, forensik digital adalah teknik atau cara menangani data elektronik untuk menghasilkan informasi yang dapat digunakan dalam penegakan hukum di bidang perpajakan.
Kegiatan terkait forensik digital dilaksanakan oleh bidang PPIP pada kanwil DJP melalui seksi administrasi bukti permulaan (bukper) dan penyidikan.
Tak hanya fungsi terkait bahan baku pemeriksaan dan forensik digital di atas, bidang PPIP pada kanwil DJP kini juga menjalankan fungsi pemberian bimbingan terkait pengusulan dan kolaborasi pemeriksaan bukper dan penyidikan.
Sama seperti fungsi forensik digital, fungsi pemberian bimbingan terkait pengusulan dan kolaborasi pemeriksaan bukper dan penyidikan juga dilaksanakan oleh bidang PPIP melalui seksi administrasi bukper dan penyidikan.
"Seksi administrasi bukper dan penyidikan mempunyai tugas melakukan kegiatan dan administrasi pemeriksaan bukper dan penyidikan, forensik digital, pemberian bimbingan terkait pengusulan dan kolaborasi pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, serta pengelolaan benda sitaan, ruangan tersangka, dan laboratorium forensik digital," bunyi Pasal 45 ayat (4) PMK 18/2026.
PMK 18/2026 telah diundangkan pada 1 April 2026 dan dinyatakan langsung berlaku sejak tanggal dimaksud. Dengan berlakunya PMK 18/2026, PMK 210/2017 s.t.d.d PMK 184/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (dik)
