PER-3/PJ/2026

WP Sampaikan SPT Kertas Langsung ke Kantor Pajak, Ada 3 Hal yang Dicek

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 31 Maret 2026 | 13.30 WIB
WP Sampaikan SPT Kertas Langsung ke Kantor Pajak, Ada 3 Hal yang Dicek
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan pengecekan dan penelitian atas surat pemberitahuan (SPT) berupa formulir kertas yang disampaikan wajib pajak secara langsung ke kantor pajak.

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-3/PJ/2026, petugas pajak berhak mengembalikan SPT kepada wajib pajak apabila SPT tersebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Dalam hal SPT yang disampaikan secara langsung tidak memenuhi ketentuan...petugas penerima SPT mengembalikan SPT kepada wajib pajak," bunyi Pasal 15 ayat (3) PER-3/PJ/2026, dikutip pada Selasa (31/3/2026).

Merujuk pada pasal 7 ayat (3) huruf a, penyampaian SPT secara langsung artinya SPT dilaporkan dalam bentuk formulir kertas dan disampaikan secara langsung ke KPP, KP2KP) atau tempat lain yang ditetapkan oleh dirjen pajak.

Secara terperinci, terdapat 3 hal yang akan dilakukan petugas pajak yang menerima SPT atas SPT yang disampaikan secara langsung oleh wajib pajak.

Pertama, melakukan pengecekan: validitas NPWP, SPT belum pernah disampaikan, dan wajib pajak bukan termasuk yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam bentuk dokumen elektronik.

Kedua, melakukan penelitian SPT untuk memastikan SPT telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat (1) dan ayat (4).

Ketiga, melakukan penelitian SPT untuk memastikan SPT telah memenuhi ketentuan sesuai yang diatur dalam pasal 12 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4), dalam hal SPT Pembetulan.

Selanjutnya, petugas penerima SPT akan memberikan bukti penerimaan surat kepada wajib pajak sepanjang diperoleh hasil:

  1. NPWP valid sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (2);
  2. SPT belum pernah disampaikan;
  3. Wajib pajak bukan termasuk yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT dalam bentuk dokumen elektronik;
  4. SPT memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) dan ayat (4); dan
  5. SPT memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), dalam hal SPT Pembetulan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.