ADMINISTRASI PAJAK

Mau Daftar NPWP tapi Kode OTP Tak Masuk-Masuk? Cek Pulsa dan Provider

Redaksi DDTCNews
Senin, 30 Maret 2026 | 11.30 WIB
Mau Daftar NPWP tapi Kode OTP Tak Masuk-Masuk? Cek Pulsa dan Provider
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang melakukan pendaftaran NPWP atau mengakses layanan perpajakan secara elektronik terkadang mengalami kendala tidak menerima kode verifikasi atau one time password (OTP) melalui SMS.

Padahal, kode OTP tersebut diperlukan untuk melanjutkan proses pendaftaran atau verifikasi akun. Mengenai hal itu, Kring Pajak menjelaskan terdapat beberapa penyebab kode OTP tidak masuk ke nomor ponsel wajib pajak, salah satunya soal ketersediaan pulsa reguler.

ā€œPastikan terlebih dahulu nomor HP tersebut memiliki pulsa reguler untuk dapat menerima SMS. Untuk tarif SMS OTP secara umum berkisar antara Rp300 sampai Rp500 per SMS,ā€ jelas Kring Pajak di media sosial, Senin (30/3/2026).

Selain pulsa, wajib pajak juga perlu memastikan provider seluler yang digunakan termasuk dalam jaringan yang didukung untuk pengiriman OTP. Saat ini, pengiriman kode OTP melalui SMS hanya tersedia untuk beberapa provider di Indonesia seperti Telkomsel, Indosat, XL, Tri dan Axis.

Khusus bagi pengguna nomor pascabayar, wajib pajak juga perlu memastikan penggunaan layanan tidak melewati batas limit bulanan. Apabila limit terlampaui, SMS OTP kemungkinan tidak dapat diterima.

Apabila seluruh syarat sudah terpenuhi tetapi OTP masih belum diterima, wajib pajak disarankan untuk mencoba kembali beberapa saat kemudian atau menghubungi layanan Kring Pajak untuk memperoleh bantuan lebih lanjut.

Sebagai informasi, pendaftaran NPWP saat ini sudah bisa diajukan melalui aplikasi Coretax DJP. Sistem baru yang merupakan sistem administrasi layanan DJP ini diklaim memberikan kemudahan bagi penggunanya. Simak Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax

Tujuan utama dari coretax ialah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan. Sistem ini mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi pajak, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.