PENEGAKAN HUKUM

Data SPT Tidak Benar, Perusahaan Ini Kena Denda hingga Ratusan Miliar

Redaksi DDTCNews
Kamis, 26 Maret 2026 | 11.30 WIB
Data SPT Tidak Benar, Perusahaan Ini Kena Denda hingga Ratusan Miliar
<p>Ilustrasi.</p>

SURABAYA, DDTCNews - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan putusan pidana denda senilai Rp214,68 miliar terhadap PT Gala Bumiperkasa (PT GBP) dalam perkara tindak pidana pajak pada 12 Maret 2026.

PT GBP terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan dengan sengaja menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 6/2023, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“PT GBP dijatuhi pidana denda Rp214,68 miliar, yang merupakan pengenaan denda sebanyak 2 kali lipat dari nilai pajak yang tidak atau kurang dibayar sejumlah Rp107,34 miliar,” sebut majelis hakim dikutip dari situs DJP, Kamis (26/3/2026).

Denda tersebut wajib dilunasi selambat-lambatnya satu bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik korporasi untuk melunasi pidana denda tersebut.

PN Surabaya juga menetapkan perampasan sejumlah barang bukti berupa aset tanah dan bangunan milik PT GBP untuk dilelang. Selanjutnya, hasil lelang itu akan diperhitungkan sebagai pembayaran denda.

Sebagai informasi, aset PT GBP yang disita meliputi tanah dan bangunan Hotel Ululani Dreamland (sebelumnya Condotel Rich Prada Pecatu) yang berlokasi di Kabupaten Badung, Bali.

Penjatuhan putusan ini menandai puncak dari perjalanan panjang penanganan perkara PT GBP, yang sejak awal diwarnai beragam tantangan. Pada tahap penyidikan, perkara ini telah menghadapi 4 kali upaya praperadilan yang menuntut ketelitian dalam pelaksanaan prosedur.

Selain itu, penyerahan tanggung jawab atas tersangka beserta barang bukti sempat terhambat akibat ketidakhadiran tersangka pada waktu yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP) Samingun menyampaikan apresiasi atas penjatuhan putusan tersebut. Menurutnya, tindak pidana pajak menggerus basis penerimaan yang dibutuhkan untuk pembiayaan pembangunan.

“Kebijakan penegakan hukum tidak hanya diarahkan pada penciptaan efek jera bagi pelaku tindak pidana, tetapi juga berorientasi pada pemulihan kerugian terhadap pendapatan negara,” tuturnya.

DJP berharap keberhasilan penegakan hukum di bidang perpajakan bisa berkontribusi nyata terhadap optimalisasi kepatuhan wajib pajak dan penerimaan pajak, sekaligus mewujudkan keuangan negara yang sehat dan berkelanjutan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.